
GUNUNG SAHILAN, RIAU – Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan mengeluarkan maklumat resmi terkait penobatan Datuk Besar Khalifah Van Kampar Kiri. Surat bernomor 400.6.2/MPDB/SET/SPD.RJ-XII.YDA/KGS-RKK/04 tertanggal 19 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen di wilayah Kerajaan Gunung Sahilan sebagai penegasan mengenai legitimasi adat atas jabatan Datuk Besar.
Dalam maklumat yang ditandatangani oleh D.Y.M. H.T.M. Nizar, S.H., M.Hum selaku Raja Yang Dipertuan Agung Kerajaan Gunung Sahilan Rantau Kampar Kiri, dijelaskan bahwa H. Raylus telah resmi dinobatkan sebagai Datuk Besar Khalifah Van Kampar Kiri berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di Kerajaan Gunung Sahilan.
Maklumat tersebut menyebutkan bahwa penobatan H. Raylus berasal dari benih Persukuan Melayu Daghek, yang dinyatakan sebagai suku yang berhak sesuai ketentuan adat Kerajaan Gunung Sahilan.
Selain itu, pihak kerajaan menegaskan bahwa prosesi penobatan H. Raylus telah memenuhi seluruh unsur adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur Kerajaan Gunung Sahilan. Prosesi tersebut dilaksanakan melalui rangkaian adat, di antaranya arak-arakan dari rumah soko uhang tuo dengan membawa kepala kerbau yang dibungkus kain kuning sebagai persembahan kepada Raja Gunung Sahilan di Rantau Kampar Kiri, hingga penobatan di Istana Darussalam sesuai Tombo Adat.
Dalam poin berikutnya, maklumat menyatakan bahwa H. Marwas tidak pernah dinobatkan secara sah sebagai Datuk Besar oleh Raja Yang Dipertuan Agung Kerajaan Gunung Sahilan. Oleh karena itu, menurut isi maklumat tersebut, setiap pengakuan maupun klaim H. Marwas sebagai Datuk Besar dinyatakan tidak memiliki dasar adat dan dianggap sebagai pengakuan yang tidak sah.
Kerajaan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait agar mengakui serta menghormati H. Raylus sebagai Datuk Besar yang sah, serta tidak mengindahkan klaim dari pihak yang dinilai tidak memiliki legitimasi adat.
Maklumat tersebut juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan adat Kerajaan Gunung Sahilan terdapat prinsip bahwa setiap pelanggaran terhadap adat akan dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.
Lebih lanjut disebutkan bahwa apabila H. Marwas tetap mengaku sebagai Datuk Besar tanpa legitimasi adat, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi adat sebagaimana pepatah adat yang dicantumkan dalam maklumat, yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran adat memiliki konsekuensi sesuai ketentuan adat Kerajaan Gunung Sahilan.
Pada bagian akhir, Kerajaan Gunung Sahilan menyatakan bahwa pihak mana pun yang tetap mengakui H. Marwas sebagai Datuk Besar dianggap melawan ketentuan adat dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Kerajaan Gunung Sahilan.
Maklumat tersebut ditetapkan di Gunung Sahilan pada 19 Februari 2025 dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya LAM Riau, LAMR Kampar, para Datuk Besar Khalifah beserta Nenek Mamak, Kapolres Kampar, Kapolsek Kampar Kiri, serta perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kampar Kiri.