
KAMPAR KIRI TENGAH, RIAU – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam. Seorang pria berinisial RU (22) ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, pada Selasa (2/7/2026), setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BM 5728 ZAN milik korban Sunoto (48) yang diparkir di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Petai.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di areal perkebunan sawit tempat korban bekerja memanen buah sawit," ujar AKP Era Maifo.
Peristiwa bermula saat korban berangkat bekerja sebagai buruh panen sawit dan memarkirkan sepeda motornya di lokasi kebun. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi serta menanyakan kepada rekan-rekan kerjanya. Dari keterangan salah seorang rekannya, diketahui bahwa sepeda motor itu diduga dibawa oleh pelaku.
"Korban bersama rekan-rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar areal kebun, namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar Kiri Hilir," jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra bersama personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 12.45 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah yang disinggahinya di Desa Sungai Petai.
"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan," kata AKP Era Maifo.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.