
SIAK HULU, RIAU – Pernyataan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buluh Nipis, Muhammad Ali Usni, S.I.Kom., menguatkan adanya persoalan komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa Buluh Nipis dengan lembaga pengawas desa.
Dalam klarifikasi kepada Redaksi KalimatRepublik.com Group, Selasa (8/7/2026), Ali Usni mengungkapkan bahwa BPD selama ini menerima berbagai aduan masyarakat terkait pembangunan, keamanan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, menurutnya, berbagai persoalan tersebut pada akhirnya bergantung pada keputusan Kepala Desa.
"Untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut kami BPD mengadakan rapat dengan pemerintah desa. Bahkan saya telepon langsung kepala desa untuk memberitahu dan mencari solusi, karena kebijakan ada di tangan kepala desa," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BPD telah menjalankan fungsi menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Pemerintah Desa. Namun implementasi kebijakan tetap menjadi kewenangan Kepala Desa.
Ketika ditanya mengenai perubahan nyata setelah berbagai rapat dan komunikasi dilakukan, Ali Usni mengaku perubahan yang dirasakan hanya sebatas pemasangan papan informasi proyek.
"Paling plang proyek. Kalau dulu plang proyek dipasang setelah proyek berjalan separuh, bahkan hampir selesai. Kalau sekarang ada perubahan. Untuk kegiatan yang lainnya masih seperti itu-itu saja," ungkapnya.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa perubahan yang dinilai BPD masih terbatas pada aspek administratif, sementara berbagai persoalan lain yang menjadi keluhan masyarakat belum menunjukkan perubahan yang berarti.
Ali Usni juga mengaku berkali-kali mengingatkan Pemerintah Desa agar membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan BPD.
"Saya sering sampaikan kepada pemerintah desa, setiap kali ada kegiatan, kepala desa wajib memberitahu BPD supaya kami tahu apa saja kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa," katanya.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Desa dan BPD belum berjalan secara optimal. Padahal, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa sore (07/06/2026), Kepala Desa Buluh Nipis belum memberikan tanggapan atas dua kali permintaan konfirmasi yang telah disampaikan Redaksi melalui WhatsApp terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Akibatnya, sejumlah pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pemerintahan desa, Dana Desa, PADes, administrasi desa, hingga berbagai aspirasi warga masih belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Kepala Desa.
Redaksi KalimatRepublik.com Group tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Buluh Nipis maupun pihak terkait lainnya. Apabila klarifikasi resmi disampaikan, Redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.