
Ilustrasi
KAMPAR KIRI TENGAH, RIAU – Polemik dugaan dampak aktivitas peternakan ayam di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian publik. Setelah keluhan masyarakat mengenai dugaan wabah lalat dan gangguan lingkungan ditindaklanjuti dengan survei oleh sejumlah instansi, warga kini mempertanyakan langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap dugaan kedekatan lokasi kandang ayam dengan kawasan permukiman.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama instansi terkait telah melakukan survei dan peninjauan lapangan menyusul laporan masyarakat. Hingga kini, hasil resmi pemeriksaan tersebut masih dinantikan warga sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah.
Sejumlah warga mengaku masih merasakan dampak yang mereka kaitkan dengan aktivitas peternakan. Menurut mereka, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya dugaan wabah lalat, tetapi juga kepastian sikap pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai aturan daerah maupun aturan lainnya hanya berlaku kepada masyarakat menengah ke bawah. Bagaimana pula dengan korporasi dan pengusaha? Jika memang ada aturan mengenai jarak kandang dengan permukiman, tentu harus diterapkan secara adil kepada semua pihak," ujar salah seorang warga.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kampar tidak hanya berhenti pada proses survei, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, seorang pemerhati hukum dan lingkungan menilai masyarakat yang paling terdampak apabila terjadi gangguan lingkungan akibat aktivitas peternakan adalah warga yang berada dalam radius operasional kandang, termasuk pelaku UMKM dan masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Menurutnya, tidak semua warga memiliki keberanian untuk menyampaikan keluhan secara terbuka karena adanya kekhawatiran terhadap dampak sosial di lingkungan tempat tinggal mereka. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, independen, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan informasi.
Ia juga berpendapat bahwa perhatian kepada masyarakat sekitar tidak cukup hanya berupa pemberian bantuan hasil panen atau kompensasi tertentu. Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya langkah nyata dalam mengendalikan potensi dampak lingkungan, termasuk apabila terdapat keluhan mengenai wabah lalat. Upaya pencegahan dan pengendalian tersebut merupakan tanggung jawab pengelola usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mempertanyakan proses penerbitan perizinan apabila benar terdapat kandang ayam berkapasitas sekitar 150.000 ekor dengan jarak sekitar 50 hingga 70 meter dari kawasan permukiman penduduk.
"Apabila data mengenai kapasitas kandang maupun jarak terhadap permukiman tersebut benar, publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan teknis, tata ruang, lingkungan, dan perizinan telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan publik mengenai proses pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang berskala besar. Warga berharap apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar penegakan aturan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (06/07/2026), hasil resmi pemeriksaan dari instansi terkait mengenai dugaan dampak lingkungan maupun kesesuaian lokasi peternakan dengan ketentuan yang berlaku belum diumumkan kepada publik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Kampar, dinas teknis terkait, maupun pihak pengelola peternakan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas dari pemerintah daerah: apakah hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penegakan aturan secara konsisten, atau justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai pengawasan dan proses perizinan usaha peternakan di Kabupaten Kampar.