Usai Rapat Koperasi Produsen Amanah Kuntu Toeroba Memanas, Pernyataan Oknum Kades Inisial AB Dinilai Menantang Bupati Kampar?

Jumat, 19 Juni 2026

Ilustrasi

KAMPAR, RIAU – Polemik seputar Koperasi Produsen Amanah Kuntu Toeroba kian memanas. Setelah beredarnya surat undangan rapat bernomor 08/KP-AKT/V/2026 yang dinilai bernada tantangan, informasi terbaru mengungkap detail pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ketua Koperasi yang juga menjabat sebagai oknum Kepala Desa berinisial AB, dalam forum rapat resmi sebagai oknum Ketua Koperasi.

Berdasarkan keterangan yang diterima, dalam rapat pemilihan Badan Pengawas beberapa waktu lalu, sejumlah anggota mengajukan keberatan dan meminta pemilihan ulang kepengurusan. Alasannya, Ketua terpilih saat ini diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya poin yang mengatur bahwa anggota yang masih memiliki tunggakan atau hutang kepada Koperasi tidak berhak dicalonkan. Namun, usulan tersebut dikabarkan tidak digubris. Ironisnya, dokumen AD/ART itu sendiri disebut-sebut kini dikuasai oleh oknum AB, yang memang telah beberapa periode menduduki kursi kepemimpinan baik sebagai Ketua maupun Ketua Badan Pengawas.

Ketika ditanya mengenai isu rangkap jabatan yang dianggap melanggar undang-undang dan menjadi sorotan media, oknum AB dikabarkan menjawab dengan gaya yang dinilai arogan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah ranah UU Koperasi dan mengklaim koperasinya bersifat independen, serta menepis anggapan adanya pelanggaran aturan.

Lebih mencengangkan lagi, terkait desakan masyarakat agar Bupati dan Wakil Bupati Kampar turun tangan menindaklanjuti kasus ini, sosok yang disebut sumber warga beserta sekumpulan anggota koperasi, memiliki tampilan religius namun terselip cerminan "kesombongan dan keangkuhan" seakan "berwibawa" ini justru mengeluarkan kalimat tantangan.

"Ambo lah nunggu-nunggu bupati tu turun tapi ndak juo tibo-tibo, kalu berani turun ajo siapo yang kan turun!!!," demikian ucapan yang dikutip dari keterangan saksi, dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian dan meremehkan otoritas pemerintah daerah. Bahkan, ia juga dikabarkan dengan tegas menyatakan, "Suruh ajo turun si YUZAR tu ambo ndak takuik..."

Masyarakat menilai bahwa ketegaran oknum AB mempertahankan kendali atas koperasi diduga kuat didasari oleh kepentingan ekonomi yang ingin dikuasai sepenuhnya. Selain itu, kinerjanya sebagai pemimpin desa juga disorot tajam. Janji-janji kampanye saat Pilkades dinilai tidak ada yang terealisasi, sehingga pembangunan desa dianggap mandek dan tidak berkembang. Karakternya yang dinilai sulit menerima masukan serta lupa diri menjadi alasan utama ketidakpuasan warga.

Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 28 ayat (1) huruf e yang melarang Kepala Desa merangkap jabatan struktural di lembaga usaha untuk mencegah konflik kepentingan.

2. PP No. 43 Tahun 2014 yang menekankan pemisahan fungsi pemerintahan dan pengelolaan badan usaha.

3. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar pengawasan potensi kerugian negara/masyarakat akibat penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (19/06/2026), pihak oknum AB maupun Pemerintah Kabupaten Kampar masih belum memberikan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait sejumlah tuduhan dan pernyataan yang berkembang tersebut. Walau selintingan terdengar isu orang-orang oknum AB ingin meminta seseorang sebagai jembatan mediasi kepada redaksi, namun tak kunjung juga memberikan klarifikasi maupun sanggahan sesuai amanah undang-undang tentang pers, sebagai kewajiban mutlak jurnalis dalam menjalankan prinsip profesi.

Oknum AB sebelumnya, awal hingga berita ini diterbitkan, belum menanggapi konfirmasi via pesan WhatsApp dari tim jurnalis. Ada Apa? Tentu menjadi pertanyaan besar pemahaman seorang pelayan publik tersebut menyikapi adanya peran pers yang hadir menyorot isu ditengah warga masyarakat desanya.

Berdasarkan fakta dan informasi yang terhimpun, kasus ini bukan sekadar persoalan internal organisasi, melainkan telah menyentuh aspek kepatuhan hukum dan etika kepemimpinan. Masyarakat menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kampar tidak tinggal diam dan segera turun tangan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Jika kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang membuka celah pelanggaran bagi kepala desa lainnya dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Bagaimana Bapak Bupati Kampar, sebagai ayahnya masyarakat Kampar ?? Akankah dibiarkan saja polemik ditengah masyarakat ??

Redaksi berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan data dan keterangan yang diterima, serta senantiasa menjaga objektivitas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Bagi pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, silakan hubungi redaksi.