Camat Serahkan ke Dinas, Kades AB Bungkam: Warga Geram Desak Pemkab Turun Tangan!!!

Kamis, 11 Juni 2026

KAMPAR KIRI, RIAU – Kasus terpilihnya Kepala Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, berinisial AB, sebagai Ketua Koperasi Produsen Amanah Kuntu Toeroba periode 2026-2031 kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Praktik jabatan ganda ini dinilai jelas melanggar aturan perundang-undangan dan berpotensi memicu konflik kepentingan serta monopoli kekuasaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, terdapat larangan tegas bahwa pimpinan desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi. Aturan ini dibuat khusus untuk menjaga independensi lembaga, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memisahkan antara fungsi pemerintahan dan pengelolaan ekonomi.

Keputusan AB yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa namun juga memimpin lembaga ekonomi terbesar di wilayah tersebut dari hasil pemilihan dan menang selisih 15 suara dari kandidat calon lainnya, memicu kemarahan dan keprihatinan luas. Warga menilai langkah ini sebagai upaya memonopoli kekuasaan, di mana oknum tersebut berperan ganda sebagai pembuat kebijakan sekaligus pelaku usaha.

Suasana Pemilihan Ketua Koperasi di Kenegerian Kuntu, yang digelar digedung Kantor Koperasi tersebut.

"Kami mengapresiasi kerja keras media yang telah memberitakan peristiwa ini secara terbuka. Hal ini penting agar tidak ada upaya penutupan informasi dan masalah ini bisa diselesaikan sesuai koridor hukum," ujar salah satu tokoh masyarakat, Senin (08/06/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (PMRI), Mhd. Indra Safutra, menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk keserakahan dan keinginan menguasai segalanya.

"Secara hukum ini jelas melanggar. Tujuannya satu, mencegah konflik kepentingan yang fatal. Bayangkan, ia menjadi aturan sekaligus pemain. Ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan KKN," tegas Indra Safutra.

Lebih jauh, ia menilai langkah ini merusak demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. "Ini bukan soal ingin membangun, tapi soal ingin menguasai segalanya. Memegang pemerintahan, lalu merebut juga kendali ekonomi desa. Ini sangat merugikan masyarakat," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari berbagai pihak masih menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi terkait legalitas kasus tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Camat Kampar Kiri, Sri Nuryani S.STP, justru menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada instansi teknis.

"Lebih detailnya tanya ke dinas koperasi," jawab Sri Nuryani singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/06/2026).

Di sisi lain, pihak yang bersangkutan, Kepala Desa Kuntu berinisial AB, hingga saat ini tidak memberikan respons sama sekali. Berbagai upaya penghubungan melalui telepon maupun pesan singkat tidak dijawab. Akses untuk menemui langsung pun dinilai sangat sulit didapatkan, sehingga menambah tanda tanya besar di tengah publik.

Melihat situasi yang belum jelas ini, hingga Jumat (12/06/2026), masyarakat dan berbagai pihak menuntut langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Warga secara khusus meminta perhatian langsung Bupati Kampar, Ir. H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT, dan Wakil Bupati, DR. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si, untuk segera turun tangan.

"Kami berharap Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tidak tinggal diam. Kasus ini harus diperiksa dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga supremasi hukum dan keadilan," tegas warga.

Hingga saat ini, Jumat (11/06), belum ada tanggapan resmi maupun langkah konkret yang diambil oleh Dinas Koperasi UKM maupun Dinas PMD Kabupaten Kampar terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

 

(Hasbi)