Masyarakat Apresiasi Sorotan Media, Desak Pemkab Kampar Tindaklanjuti Kasus Rangkap Jabatan Oknum Inisial AB

Senin, 08 Juni 2026

KAMPAR KIRI, RIAU – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang terjadi di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, mendapat sambutan positif dan apresiasi luas dari masyarakat serta anggota Koperasi Produsen Amanah Kuntu Toeroba.

Keberanian media dalam mengungkap fakta dinilai telah membuka mata publik terkait terpilihnya sosok berinisial AB, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa, menjadi Ketua Koperasi periode 2026-2031.

Sejumlah warga menyatakan bahwa sorotan pers sangat membantu menyuarakan aspirasi yang selama ini sulit disampaikan. Penggabungan dua jabatan strategis tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami mengapresiasi kerja keras media yang telah memberitakan peristiwa ini secara terbuka. Hal ini penting agar tidak ada upaya penutupan informasi dan masalah ini bisa diselesaikan sesuai koridor hukum," ujar salah satu tokoh masyarakat, Senin (08/06/2026).

Sementara itu, kalangan anggota koperasi juga menyuarakan kekhawatiran terhadap independensi lembaga. Mereka menegaskan koperasi harus dikelola secara mandiri dan profesional, bebas dari intervensi atau dominasi kekuasaan struktural pemerintahan desa.

Diketahui, praktik kepala desa merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengurus koperasi tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa. Aturan ini dibuat khusus untuk mencegah benturan kepentingan dan menjaga netralitas serta integritas lembaga.

Merespons situasi ini, masyarakat dan anggota koperasi menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Mereka meminta agar pasangan Bupati Kampar, Bapak Ir. H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT, dan Wakil Bupati, DR. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si, dapat segera menindaklanjuti dan menyikapi peristiwa ini secara terbuka, transparan, dan tegas.

"Kami berharap Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tidak tinggal diam. Kasus ini harus diperiksa dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi menjaga supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat," tegas mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.