Bertahun Sudah Dugaan Korupsi Digitalisasi Desa Mengendap di Penegak Hukum, 28 Desa di Kampar Kiri dan Kiri Hulu Rugi Rp 1,26 Milyar

Sabtu, 06 Juni 2026

Ilustrasi

KAMPAR, RIAU – Kasus dugaan penyelewengan dana program digitalisasi desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan pihak vendor kian memanas. Perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka miliaran rupiah ini dikabarkan telah mengendap di tangan aparat penegak hukum, menyusul laporan dan pengaduan terkait kegiatan yang dinilai fiktif.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus ini terjadi secara masif di 28 desa yang berada di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu. Program yang seharusnya memodernisasi pelayanan administrasi desa ini menyerap anggaran cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut pengakuan salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, dana untuk pengadaan aplikasi digital desa telah diserahkan kepada seorang berinisial FH. Total dana yang dibayarkan disebut mencapai Rp45 juta per desa. Jika dikalikan dengan jumlah desa yang terdampak, maka nilai keseluruhan dana yang telah disalurkan diperkirakan mencapai Rp1,26 miliar.

“Kami sudah ikuti semua prosedur sesuai arahan. Uang sudah diserahkan. Tapi sampai hari ini, tidak ada aplikasi, tidak ada barang, tidak ada realisasi sama sekali,” ungkapnya dengan nada kecewa, Selasa (16/12/2025).

Disebutkan, sosok berinisial F.H diduga sebagai pihak yang menjanjikan pembuatan aplikasi digital desa tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut tak pernah terealisasi. Program yang seharusnya meliputi pengadaan sistem aplikasi dan perangkat pendukung ini menunjukkan hasil nol di lapangan, memunculkan dugaan kuat adanya praktik "main mata" dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Kondisi ini membuat para kepala desa di kedua kecamatan tersebut berada dalam posisi sulit. Dana ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah telah keluar, namun tanggung jawab penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.

“Ini menyangkut uang negara. Kami yang akan dimintai pertanggungjawaban, sementara barangnya tidak pernah ada,” ujar salah satu perangkat desa dengan nada geram.

Atas kebuntuan ini, para kepala desa mendesak Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini uang negara dan menyangkut nasib kepala desa. Kejari harus bertindak serius dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak berinisial FH melalui nomor seluler pribadinya tidak membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan berada di luar jangkauan. Di tengah kebuntuan ini, sorotan publik semakin tajam mengarah ke inisial F.H yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik gagalnya program tersebut.

Padahal, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes wajib melalui mekanisme sah, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi. Namun praktik di lapangan justru diduga jauh menyimpang dari aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar: apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah, atau justru tumpul saat berhadapan dengan aktor di balik layar?.

Menanggapi persoalan yang tak kunjung terkuak melanda 28 desa tersebut hingga Sabtu sore (06/06/2026), M. Hasbi selaku pengamat masyarakat desa menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya siap mendampingi para kepala desa untuk membawa perkara ini ke ranah hukum guna mencari keadilan dan kejelasan.

“Kami akan mengawal dan mendampingi 28 desa di Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu untuk melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tupoksi mengusut dugaan penyelewengan yang dialami mereka,” tegas Hasbi.

Lebih jauh, Hasbi menyoroti kondisi di lapangan yang menyebutkan adanya potensi tekanan atau intimidasi terhadap para kepala desa. Ia menegaskan, jika para kepala desa tersebut enggan atau tidak berani melaporkan kasus ini dengan alasan adanya gangguan dari pihak-pihak tertentu, maka Lembaga dan Organisasi Swadaya Kemasyarakatan akan mengambil alih langkah hukum tersebut.

“Jika 28 kepala desa tersebut tidak mau melaporkan dengan alasan intimidasi pihak-pihak tertentu, maka kita dari Lembaga dan Organisasi Swadaya Kemasyarakatan akan menggiring aduan ke penegak hukum,” ujarnya.

Tindakan ini diambil demi memastikan terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat, bukan justru merugikan keuangan negara.

 

(Tim Redaksi)