
KAMPAR, RIAU – Kasus yang melibatkan oknum Guru PPPK berinisial WK di SDN 007 Ludai masih menjadi sorotan tajam publik. Selain dugaan pelanggaran etika profesi, WK juga diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ludai, kondisi yang dinilai jelas bertentangan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), WK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang merangkap jabatan lain, termasuk posisi di pemerintahan desa. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi yang mewajibkan pemegang dua jabatan tersebut untuk memilih salah satu. Penggabungan peran ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu optimalisasi tugas.
Lebih jauh, perilaku WK bersama pasangannya yang juga tenaga pendidik di sekolah yang sama juga menjadi perhatian. Pasangan ini dianggap oleh sebagian masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama, adat istiadat, serta citra seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral, mengingat status mereka yang belum menikah secara sah.
Yang membuat masyarakat semakin kecewa adalah respons Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang dinilai sangat lambat dan tidak transparan. Hingga berita ini diterbitkan, tim media mencoba meminta konfirmasi terkait tindak lanjut kasus ini kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Meilia, namun upaya tersebut menemui jalan buntu.
Diketahui, nomor kontak pribadi Meilia tidak dapat dijangkau dan dikabarkan telah memblokir akses WhatsApp wartawan yang ingin mengonfirmasi permasalahan tersebut. Hal ini dinilai semakin mempertegas kesan bahwa instansi terkait berusaha menghindari tanggung jawab dan menutup diri dari publik.
Banyak pihak menilai kinerja dinas terkait dalam menangani kasus ini terlihat "melempem" dan impoten, seolah lebih sibuk dengan euforia dan seremonial belaka daripada menyelesaikan masalah substantif yang meresahkan publik.
Pertanyaan besar pun muncul di benak masyarakat: Bagaimana mungkin Kabupaten Kampar bisa benar-benar sejahtera dan maju, jika tatanan kedinasan di tingkat daerah masih lemah dalam penegakan aturan dan justru menutup diri saat dimintai pertanggungjawaban?
Masyarakat berharap agar pimpinan daerah dapat turun tangan, memproses kasus ini sesuai aturan, dan memastikan birokrasi bekerja profesional demi memulihkan kepercayaan publik.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta, data, dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta asas Praduga Tak Bersalah, pihak terkait termasuk WK, Meilia, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, dan pihak yang disebutkan namanya dalam berita ini diberikan hak jawab dan hak koreksi yang sama untuk memberikan klarifikasi demi kelengkapan informasi dan kebenaran.