
KAMPAR KIRI, RIAU – Jajaran Polsek Kampar Kiri melaksanakan operasi penindakan terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri, IPDA Nurman Efendi, didampingi IPDA Aprizal Jafar serta tujuh personil ini berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol R Zuhri Siregar membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, terdapat tiga unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI.
"Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI. Diduga pemiliknya merupakan masyarakat Desa Kota Lama, namun pada saat penggerebekan pelaku sedang tidak berada di lokasi," ujar Kompol Zuhri.
Dijelaskannya, ketiga rakit tambang emas tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan diikat menggunakan tali pada kayu di pinggiran sungai.
"Selanjutnya rakit tambang emas itu diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri. Barang bukti masih lengkap dengan mesin Robin merek Pro-Quip 1 unit dan merek ZS Power 2 unit, beserta peralatan pendukung lainnya," jelasnya.
Barang bukti tersebut kemudian dievakuasi menggunakan mobil Colt Diesel menuju kantor polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan pemantauan rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan di wilayah hukumnya.