Marak Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkai dan Subayang, Aparat Diminta Tindak Tegas!!!

Sabtu, 30 Mei 2026

Ilustrasi

KAMPAR, RIAU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali mencuat dan marak terjadi di aliran Sungai Setingkai dan Sungai Subayang. Kondisi ini memprihatinkan karena ratusan unit alat beroperasi secara masif dan diduga merusak ekosistem sungai.

Pengamatan di lokasi menunjukkan, ratusan rakit penambang yang menggunakan mesin tipe Robin beroperasi tanpa henti. Mesin-mesin tersebut digunakan untuk menyedot material dasar sungai berupa pasir, batu, dan tanah untuk kemudian didulang guna mencari butiran-butiran emas mentah.

Proses pengolahan emas tersebut diduga menggunakan bahan berbahaya. Setelah didapatkan butiran emas, material tersebut kemudian diperas menggunakan air raksa, lalu dipanggang sebelum akhirnya dijual kepada para penampung.

Yang menjadi sorotan, kegiatan ini tidak murni dilakukan oleh masyarakat biasa, melainkan didalangi oleh oknum "bos" penampung hasil tambang. Para penambang yang bekerja di sungai hanyalah pelaksana, sementara modal berupa rakit dan mesin sedot disediakan oleh para bos tersebut.

"Mereka mengatasnamakan masyarakat, padahal yang memodali adalah bos-bos penampung emas. Mereka bersedia memberikan modal pembuatan rakit dan mesin sedot," ungkap sumber.

Bahkan, terdapat modus lain untuk mengalihkan perhatian pihak berwenang. Ada oknum yang berdalih hanya melakukan penambangan secara manual, padahal di sisi lain operasi mesin Robin penyedot material tetap berjalan besar-besaran. Hal ini dinilai hanya sebagai upaya pengalihan isu.

Ironisnya, upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan. Sebelumnya, telah digelar rapat koordinasi dan sosialisasi yang diakhiri dengan kesepakatan serta komitmen bersama untuk menertibkan kegiatan ini.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh forum pimpinan kecamatan dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa serta Lurah di dua wilayah, yakni Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya penerapan atau tindakan nyata di lapangan. Kesepakatan yang dibuat seolah hanya tinggal kata tanpa eksekusi. Akibatnya, kegiatan tambang ilegal ini berjalan seenaknya dan seolah-olah diamini atau didukung oleh pemerintahan desa setempat.

Masyarakat dan pihak yang peduli terhadap lingkungan mendesak agar Aparat Penegak Hukum, khususnya di wilayah Sektor Kampar Kiri, tidak tinggal diam. Keberadaan tambang ilegal ini dinilai sangat merugikan dan merusak lingkungan.

Mereka meminta kepolisian untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, dan mengamankan alat-alat yang digunakan. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.