
KAMPAR KIRI, RIAU – Tekad kuat untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim operasi mengamankan seorang tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Jumat (29/5/2026) pagi.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muliadi Alias Mulia Kamput (56 tahun), warga Tepian Pandan RT 009 RW 005 Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat total 10,91 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Sembayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol RZ Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam upaya memutus mata rantai kejahatan narkoba.
“Pada hari Jumat pagi, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Liti. Mendapat laporan tersebut, saya langsung memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan pengamanan,” ujar Kompol R.Z Siregar dalam keterangannya.
Tim segera dikerahkan ke lokasi dan melakukan pengintaian dari jarak aman, yakni di area perkebunan kelapa sawit. Setelah memantau situasi cukup lama, personel melihat adanya aktivitas mencurigakan dari empat orang laki-laki.
“Setelah memastikan adanya transaksi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun dalam proses tersebut, dua orang pelaku lain yang bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Dari keempat orang tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang, yaitu Muliadi dan Anggun. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Anggun dipulangkan kepada keluarganya karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara terhadap Muliadi, tim langsung melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan saksi masyarakat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 51 paket plastik klip berisi shabu yang disembunyikan dengan cara diselipkan di selangkangan pelaku menggunakan kotak rokok merek On Bold.
“Selain barang bukti narkotika, kami juga mengamankan alat hisap (bong) dan mancis sebagai pendukung kegiatan tersebut. Saat ini tersangka sudah kami amankan di kantor Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Muliadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka serta memastikan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba.