Berkembang! Rangkap Jabatan dan Hubungan Kekerabatan Terbongkar, Dalih Pertunangan Tak Ada Bukti Konkret!

Rabu, 13 Mei 2026

KAMPAR KIRI HULU – Kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua orang oknum guru PPPK, yang menjadi pasangan sejoli dari cerminan pendidikan di UPT SD Negeri 007 Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, kian memanas dan menguak sejumlah fakta mengejutkan. Pengamat pendidikan, M. Hasbi Ash W.Da., menyatakan akan segera melayangkan surat aduan resmi kepada Bupati Kampar, Ir H Ahmad Yuzar, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan, BPKSDM, serta Inspektorat Kabupaten Kampar, demi mendesak adanya pemeriksaan serius dan transparan.

Dalam aduan tersebut, Hasbi menyoroti dugaan kelalaian Kepala Sekolah yang dinilai terlalu lunak menindaklanjuti pelanggaran disiplin. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan hubungan kekerabatan antara pimpinan sekolah dengan kedua oknum guru pasangan sejoli tersebut, yang memicu pertanyaan besar mengenai objektivitas dan profesionalisme kepemimpinan di lembaga pendidikan itu.

"Diduga Kepala Sekolah lalai dalam menjalankan tugas kepemimpinannya. Apakah kelunaknya menindaklanjuti pelanggaran etika ini karena adanya hubungan kekeluargaan? Ini yang harus dijawab," tegas Hasbi, Rabu (13/05/2026).

Sementara itu, dalih yang menyebutkan bahwa kedua guru tersebut sedang bertunangan hingga saat ini dinilai hanya sebagai pembenaran semata tanpa bukti konkret. Hasbi menegaskan bahwa ketika diminta klarifikasi dan bukti sahih mengenai status hubungan tersebut, pihak terkait justru enggan memberikan penjelasan yang memuaskan. "Katanya sudah tunangan, tapi ketika diminta bukti agar pembenaran itu terlihat jelas dan valid, justru enggan menjawab. Ini menunjukkan bahwa dalih tersebut mungkin hanya untuk menutupi perilaku tidak pantas yang mereka lakukan di lingkungan sekolah," ujarnya. Publik menegaskan, status hubungan pribadi tidak pernah menjadi alasan sah untuk melanggar norma kesusilaan di hadapan siswa.

Sebelumnya, (12/05/2026), didapat informasi fakta baru dari narasumber yang merupakan warga sekitarnya, enggan disebutkan data dan menyebutkan namanya, terungkap semakin menggegerkan. Ternyata, sosok pria dari pasangan sejoli tersebut bukan sekadar tenaga pendidik, melainkan juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ludai, atau wakil rakyat di tingkat desa. Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi teladan dan pengawas aspirasi masyarakat justru diduga mencoreng nama baik institusi.

Tak hanya itu, Kepala UPT SD Negeri 007 Ludai sendiri diketahui juga merangkap jabatan sebagai perangkat desa, tepatnya menjabat sebagai Ketua RT di salah satu lingkungan wilayah Desa Ludai. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya "jaringan" yang membuat penegakan aturan menjadi tidak tegas dan terkesan membiarkan pelanggaran terjadi.

Dengan terungkapnya rangkap jabatan dan kedekatan hubungan tersebut, masyarakat mempertanyakan apakah ini menjadi alasan terjadinya pembiaran di Desa Ludai yang berstatus desa berkembang. "Desa Ludai seharusnya taat pada aturan dan Undang-Undang Dasar. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Apakah hal ini dibiarkan begitu saja?" tanya masyarakat dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, publik berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar di bawah pimpinan Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti tidak lagi bungkam, dan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh sebelum menjadi preseden buruk yang merusak citra birokrasi dan dunia pendidikan.

 

 

M2-Y/Tim Investigasi