Kades Tanjung Mas Jadi Tersangka di Polda Riau, Camat Segera Terbitkan SPT PLT !

Selasa, 12 Mei 2026

Pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri dampingi Dinas PMD Kabupaten Kampar Sidak Kantor Desa Tanjung Mas

KAMPAR, RIAU | KalimatRepublik – Polda Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diindikasikan masuk dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Salah satu dari mereka diketahui merupakan pejabat publik aktif, yakni Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Menyikapi hal ini, pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pertambangan Hasil Penyidikan (P2HP) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Riau, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Buharis, Ridho Aljabar, dan Supirman Zalukhu.

Diketahui, tersangka bernama Buharis merupakan Kepala Desa Tanjung Mas yang masih menjabat aktif. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Buharis dan Supirman Zalukhu di Rutan Mapolda Riau sejak 09 Mei 2026 lalu untuk kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan mengumpulkan bukti dokumen terkait. Berkas perkara sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau namun dikembalikan dengan catatan P-19 untuk dilengkapi sebelum dilimpahkan kembali.

Tersebarnya informasi status hukum Kepala Desa tersebut menuai pertanyaan dari publik terkait kinerja dan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Merespons situasi tersebut, pihak pemerintahan langsung bergerak cepat. Menurut keterangan Sri Nuryani S.ST., Camat Kampar Kiri, pada Senin (11/5/2026) kemarin sore, tim dari Kabid Pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Kampar bersama Camat Kampar Kiri telah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Tanjung Mas.

"Kemarin sore, dari Kabid Pemerintahan Dinas PMD Kab Kampar dan Camat Kampar Kiri sudah ke kantor Desa Tanjung Mas, dan langsung pertemuan dengan seluruh perangkat Desa," ujar Sri Nuryani S.ST., Selasa (12/5).

Dalam pertemuan tersebut, diputuskan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pemerintahan. "Bahwa Camat secepatnya menunjuk PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa Tanjung Mas," tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Camat, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) ini akan dilakukan langsung melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Camat.

"SPT PLT camat dari dulu, sambil menunggu perkembangan," jelasnya.

Keputusan ini diambil demi kemudahan dan kelancaran administrasi. "Untuk lebih mudah dan cepat dalam pelayanan ke masyarakat," tambah Sri.

Dengan adanya penunjukan PLT ini, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Tanjung Mas dapat tetap berjalan normal meskipun kepala desa asli sedang menjalani proses hukum.

 

 

 

Laporan: Tim Redaksi/Hasbi