
KAMPAR KIRI HULU, RIAU – Kontroversi di UPT SD Negeri 007 Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, tak kunjung usai. Setelah mencuatnya kasus dugaan pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan oknum Kepala Sekolah (Kepsek), inisial AR, kini publik kembali dihebohkan dengan adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, hingga Kamis siang (07/05), sekolah berakreditasi C ini menerima alokasi dana yang cukup besar, namun realisasinya dinilai tidak proporsional dan mencurigakan, terutama di tengah kondisi manajemen sekolah yang dinilai berantakan.
Total Penerimaan Dana BOS
- Tahap 1: Rp 19.990.000 (Cair 21 Januari 2025)
- Tahap 2: Rp 41.570.000 (Cair 27 Agustus 2025)
- Total: Rp 61.560.000
- Jumlah Siswa: 60 Orang
Data penggunaan dana tersebut memunculkan banyak pertanyaan karena terlihat tidak seimbang. Pos-pos vital yang seharusnya menjadi prioritas utama pendidikan justru mendapatkan anggaran Rp 0 (Nol Rupiah), sementara pos lain membengkak secara tidak wajar.
Rincian yang dianggap aneh ada pada Pos Anggaran Rp 0 (Nol Rupiah); Penerimaan Peserta Didik Baru, Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler, Asesmen/Evaluasi Pembelajaran, Pengembangan Profesi Guru, dan Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran.
Sedangkan, Pos Anggaran yang Membengkak, diketahui pada Administrasi Kegiatan Sekolah. Di Tahap 1 mencapai nilai Rp 6.490.000, dan Tahap 2 mencapai nilai Rp 20.370.000 dengan Total keseluruhan Rp 26.860.000.
Tentu Pos ini menjadi yang terbesar, memakan hampir separuh total dana, padahal fungsi administrasi seharusnya mendukung, bukan mendominasi.
Kemudian pada Pos Pembayaran Honor, di Tahap 1 mencapai Rp 9.900.000, dan di Tahap 2 bernilai Rp 6.000.000, dengan total yang dikucurkan Rp 15.900.000.
Lanjut, Pemeliharaan Sarana Prasarana, di Tahap 2 menghabiskan anggaran hingga Rp 7.827.800. Sedangkan di Pos Pengembangan Perpustakaan hanya ada di Tahap 2 sebesar Rp 6.472.200.
Publik dan pengamat pendidikan, M.Hasbi Ash W.Da., mempertanyakan, bagaimana mungkin dana sebesar Rp 61 juta lebih digunakan, namun untuk kegiatan inti sekolah seperti pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan kompetensi guru justru tidak disisihkan sama sekali?
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dan ketidaktransparanan dalam manajemen sekolah di bawah pimpinan Kepala Sekolah yang sebelumnya juga terkesan lunak dalam menindak pelanggaran etika di lingkungan kerjanya.
Merespons hal ini, berbagai pihak menuntut agar Inspektorat Kabupaten Kampar dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban dana BOS SD Negeri 007 Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
"Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa justru 'menguap' di pos-pos yang tidak jelas peruntukannya, sementara kualitas pendidikan dan fasilitas siswa terbengkalai," tegasnya.
Publik berharap, kasus ini tidak hanya dihentikan pada persoalan etika semata, tetapi juga dibuka tuntas terkait alur keuangan sekolah agar tidak ada dana yang disalahgunakan.
(Reportase: Yuni Okta/Tim)