
Ilustrasi
KAMPAR KIRI, RIAU – Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H. meminta warga yang menjadi korban pencurian tabung gas LPG 3 kg agar melapor secara resmi ke Polsek. Hal itu disampaikan usai mencuatnya keresahan warga Lipat Kain akibat maraknya pencurian yang diduga dilakukan pengguna narkoba dan pelaku premanisme.
“Saya baru mendengar kejadian ini. Kalau bisa warga tersebut melaporkan secara resmi ke Polsek,” ujar Kompol Rusyandi Z. Siregar, Minggu (20/04/2026).
Sebelumnya, warga melaporkan dalam sebulan terakhir warung di depan MTsN 5 Kampar kehilangan tabung gas dua kali. Kehilangan pertama terjadi awal April 2026, kedua belum lama ini. Tabung gas yang hilang dalam kondisi terpasang di kompor.
Berdasarkan keterangan warga, diduga pelaku berinisial Y ditemani LW beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street saat situasi sepi dan hujan rintik. Seseorang berinisial RG mengaku pada Sabtu malam (19/04/2026) membeli tabung gas dari Y seharga Rp120 ribu. RG menyebut Y datang bersama rekannya yang bermarga. RG menegaskan dirinya hanya membeli, bukan mencuri.
Warga menduga tabung gas hasil curian dijual ke warung dan pangkalan yang menyediakan jual beli LPG 3 kg. “Adanya pencuri tabung gas, itu karena ada penampungnya. Kalau tidak ada yang beli, mereka mau jual ke mana,” kata tokoh masyarakat setempat.
Atas kondisi itu, warga mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Kampar mengkaji ulang izin seluruh pangkalan gas LPG di Lipat Kain. “Tindak jika ada penyalahgunaan perizinan yang mereka kantongi. Jangan sampai pangkalan jadi penampung barang curian,” tegasnya.
Warga mengimbau pemilik pangkalan agar lebih selektif. Transaksi mencurigakan, seperti penjualan tabung kosong pada malam hari oleh orang tidak dikenal, diminta untuk ditolak atau dilaporkan. Warga menyebut imbauan serupa beserta nomor call center pengaduan sudah sering disebarkan. “Kalau himbauan dan nomor call center juga sudah sering kita share,” keluh warga.
Kompol Rusyandi menilai Siskamling merupakan metode paling efektif mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Siskamling adalah metode yang paling efektif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Semoga Siskamling di wilayah kita bisa diaktifkan kembali,” ujarnya.
Ia mencontohkan Desa Sungai Paku yang telah mengaktifkan Siskamling beberapa bulan terakhir. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak pernah ada laporan kejadian gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, himbauan dan nomor call center pengaduan sudah sering dibagikan kepada masyarakat. “Kalau himbauan dan nomor call center juga sudah sering kita share,” kata Kompol Rusyandi, Minggu (20/04/2026).
Warga menduga pelaku pencurian merupakan pengangguran yang terindikasi pengguna narkoba. Mereka diduga menjual barang curian untuk membeli narkoba dan menjadi ‘becak’ peredaran narkoba antar lingkungan.
Meski telah ada Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Siskamling yang dikoordinir pemerintah desa/kelurahan, warga mengaku tetap resah. Warga meminta Kamtibmas diperketat hingga ke sudut lingkungan, serta meminta jaringan pelaku, penampung, dan peredaran narkoba dibongkar.
Secara hukum, penadah barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta keterangan resmi dari Disperindagkop Kabupaten Kampar terkait desakan pengkajian ulang izin pangkalan gas LPG di Lipat Kain.
Warga menyatakan siap mendukung dan memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya.
---
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, pengakuan RG, dan pernyataan Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar. Pihak yang disebut berinisial Y, LW, RG, serta rekan Y dan pemilik pangkalan gas LPG belum memberikan keterangan dan memiliki hak jawab. Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan verifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.