Pengedar Narkoba di Obrak-abrik Polsek Tambang, Temukan 8 Paket Shabu!!!

Ahad, 12 April 2026

Tambang, Riau - Polsek Tambang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap OP, warga Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pada Minggu (12/4/2026) pukul 01.00 WIB, tim Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni berhasil mengamankan OP di rumahnya dan menemukan 8 paket sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Benar, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata AKP Aulia Rahman.

Barang bukti yang ditemukan berupa 8 paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam tas warna hitam yang berisi kotak rokok kecil merk Sampoerna.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH. Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Masyarakat setempat, IW, yang menyaksikan penangkapan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja nyatanya dalam menangkap pelaku narkoba di wilayahnya.

"Terima kasih pak polisi atas kerja nyata dalam menangkap pelaku narkoba di wilayah kami ini," kata IW.