Dugaan MBG Basi Mencuat, Pemred Redaksi86: Kritik Bukan Serangan!

Sabtu, 11 April 2026

KAMPAR, RIAU – Polemik pemberitaan dugaan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi tidak layak konsumsi di Desa Tanah Tinggi kini memicu respons tegas dari Pemimpin Redaksi media Redaksi86.com, Nefrizal Pili.

Ia secara terbuka menyentil Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kijang Jaya 02, M. Arif Riswanda, SH, yang dinilai gagal memahami prinsip dasar kerja jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya penilaian dari pihak SPPG yang menganggap pemberitaan terkait dugaan makanan basi tersebut dibesar-besarkan, bahkan menuding media hanya menyoroti sisi negatif.

“Ini bukan soal membesar-besarkan. Ini soal fakta di lapangan yang menyangkut konsumsi anak-anak dan balita. Jangan sampai publik justru disesatkan oleh persepsi yang keliru terhadap kerja pers,” tegas Nefrizal.

Menurutnya, sebagai pejabat publik yang memimpin lembaga pelayanan gizi, seharusnya pihak SPPG memahami bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

Ia menegaskan, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Bahkan, pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap kebijakan atau pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Jika ada dugaan makanan tidak layak konsumsi dibagikan kepada siswa dan balita, itu bukan isu kecil. Itu menyangkut keselamatan. Dan di situlah pers wajib hadir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nefrizal mengungkapkan bahwa sebelum pemberitaan ditayangkan, tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SPPG sebagai bentuk profesionalisme jurnalistik.

Namun, respons yang diharapkan tidak diperoleh secara maksimal.

“Konfirmasi itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi memberi ruang klarifikasi. Kalau ruang itu tidak dimanfaatkan, jangan kemudian menyalahkan media,” katanya.

Ia menekankan bahwa prinsip keberimbangan berita (cover both sides) merupakan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam praktiknya, setiap pihak wajib diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Namun, jika tidak ada tanggapan, media tetap berhak menayangkan berita dengan mencantumkan bahwa pihak terkait belum memberikan respons.

“Jangan dibalik logikanya. Media sudah membuka ruang. Ketika tidak direspons, itu menjadi bagian dari fakta jurnalistik,” tegasnya.

Nefrizal juga mengingatkan bahwa menyudutkan media tanpa memahami proses jurnalistik justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia meminta seluruh pihak, khususnya pejabat publik, untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam menghadapi pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Pers bukan musuh. Tapi jika ada yang alergi terhadap kritik, maka yang perlu dipertanyakan adalah transparansinya,” pungkasnya.**