
KAMPAR, RIAU | KalimatRepublik – Budi Aro Gea, yang sebelumnya disorot publik terkait tudingan perambahan hutan di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya. Pria yang akrab disapa BAG ini menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku perambahan hutan, melainkan korban penipuan dalam transaksi jual beli lahan.
Budi mengaku telah membeli sebidang tanah di lokasi tersebut dengan keyakinan penuh bahwa lahan tersebut legal dan akan diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pemerintah Desa setempat. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang dibelinya ternyata masuk dalam kawasan hutan.
"Saya tidak pernah menyangka bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan. Saya membeli lahan ini dengan itikad baik," ujar Budi kepada awak media, Senin (6/4).
Dalam kasus ini, Polda Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penipuan yang dilaporkan oleh Budi sendiri. Ketiga tersangka tersebut adalah Buharis, Ridho Aljabar, dan Supirman Zalukhu.
Menurut Budi, sebelum melakukan transaksi, dirinya telah melakukan pengecekan dan mendapatkan jaminan dari para tersangka bahwa lahan tersebut sah dan bebas masalah.
"Saya sudah melakukan pengecekan dan mereka menjamin lahan ini bersih. Bahkan, surat-surat yang ditandatangani pun atas nama Kepala Desa saat itu, yakni Buharis," jelasnya.
Diketahui, Buharis selaku penjual tanah juga menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Mas pada saat transaksi berlangsung, sementara Ridho Aljabar turut bertindak sebagai penjual.
Budi menekankan bahwa ia sama sekali tidak memiliki niat untuk merambah hutan. Ia berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat padanya.
"Saya berharap klarifikasi ini dapat membantu menghilangkan tudingan yang tidak benar terhadap saya. Saya juga berharap pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi saya serta masyarakat lainnya yang mungkin menjadi korban penipuan serupa," pungkasnya menutup saat memberikan klarifikasi, (06/04/2026).