
Kampar, Riau - Kasus perambahan hutan dan praktik jual beli lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan di Provinsi Riau menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi penebangan pohon, pembakaran, hingga pembukaan lahan skala besar dengan alat berat untuk diubah menjadi lahan pertanian, perkebunan, atau permukiman tanpa izin resmi.
Praktik ini diduga terkait erat dengan oknum yang disebut sebagai "mafia tanah", yang diduga menjadi dalang di balik pengubahan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan atau kepemilikan pribadi secara ilegal demi keuntungan ekonomi. Pada tahun 2025, beberapa laporan terkait permasalahan ini telah diterima oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dengan beberapa kasus diduga melibatkan oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Kampar.
Salah satu laporan datang dari Budi Aro Gea, yang saat melaporkan ke Polda Riau, merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri, BH, beserta dua rekannya RA dan SZ.
Korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat diduga penipuan dan penggelapan uang dalam transaksi jual beli lahan.
Menurut Budi Aro Gea, ia ditawari lahan seluas 10 hektare di Desa Tanjung Mas oleh SZ pada tahun 2023, yang menyatakan lahan tersebut milik BH dan keluarga. Setelah meninjau lokasi, dilakukan transaksi dengan kesepakatan harga Rp24 juta per hektare, dengan total pembayaran Rp240 juta pada 08 Desember 2023. Pada 1 Agustus 2024, korban mentransfer tambahan Rp30 juta ke rekening BH dan rekening anaknya JH untuk biaya pembersihan lahan menggunakan eskavator, yang kemudian berhenti setelah seminggu dengan alasan alat berat rusak.
Korban kembali mentransfer Rp50 juta untuk menyewa alat baru, beserta surat pernyataan bermaterai dari pihak terkait.
Pada awal September 2024, ketika eskavator sedang bekerja, kegiatan tersebut dihentikan oleh petugas keamanan PT PSPI Distrik Lipat Kain dengan alasan lahan tersebut masuk dalam area konsesi perusahaan. Setelah tidak mendapatkan kejelasan dari penjual terkait status lahan, Budi Aro Gea membuat laporan resmi ke Polda Riau.
Selasa (31/03/2026), dikutip dari informasi Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar, yang juga pemerhati lingkungan, bersama tim melakukan investigasi terhadap kasus ini. Hasil investigasi menunjukkan:
- Pada 5 September 2025, satu unit eskavator merk Hitachi ditangkap oleh Polsek Kampar Kiri di Desa Tanjung Mas atas laporan PT PSPI.
- Pada 6 September 2025, petugas kehutanan dan perwakilan PT PSPI terlihat berkumpul di halaman Polsek Kampar Kiri.
- Kasi Perlindungan KPH Kampar Kiri "Dedi" mengkonfirmasi bahwa staf kehutanan dan Polhut mendampingi pihak Polsek terkait penangkapan alat berat.
- Pada 30 September 2024, personel Polsek Kampar Kiri, perwakilan PT PSPI, BH, dan RA melakukan kunjungan ke lokasi kejadian.
- Pada 2 dan 3 September 2024, BH, RA, Dedi Kandar, dan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri diduga mengurus eskavator yang ditangkap di Polres Kampar.
- Pada 6 Oktober 2024, eskavator tersebut tidak ditemukan lagi di Polsek Kampar Kiri. AKP Khamry Gufron selaku Kanit Reskrim mengkonfirmasi bahwa laporan dari PT PSPI telah dicabut dan alat berat dikembalikan kepada pemiliknya. Saat itu, Perwakilan PT PSPI Reza dan Dede tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, dan Reza diketahui telah dipindahkan dari Distrik Lipat Kain.
Tim Puskominfo Indonesia DPD Riau menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek transaksi termasuk dalam konsesi IUPHHK-HTI PT PSPI seluas 31.267 hektare di Distrik Lipat Kain, namun diduga hanya kurang dari 50 persen yang dikelola sesuai dengan izin, sedangkan sisanya merupakan kebun sawit yang tidak sesuai dengan peruntukan. Puskominfo telah melaporkan praktek jual beli lahan yang diduga tidak sah kepada DLHK Provinsi Riau dan Gugus Tugas Pemberantasan Korupsi Kementerian Kehutanan, dengan dugaan keterlibatan oknum di pemerintah daerah dan PT PSPI.
Menurut Sekretaris Puskominfo Indonesia DPD Riau, M Ali, kasus yang melibatkan BH merupakan contoh dugaan kuat adanya oknum yang terlibat dalam praktik tersebut. "Polda Riau harus bertindak tegas atas laporan Budi Aro Gea sebagai bukti keseriusan menindak oknum yang terkait dengan permasalahan tanah dan perambahan hutan," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa BH (oknum Kepala Desa Tanjung Mas) dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.