
Istimewa
Kampar Kiri, Riau | KalimatRepublik.com — Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain yang beroperasi di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi menyatakan tidak akan menerima emas tambang maupun emas yang tidak disertai dengan surat bukti kelengkapan resmi terkait.
Dalam wawancara eksklusif, pengusaha kedua toko emas tersebut menegaskan kebijakan yang melarang penerimaan dua jenis emas tersebut, yaitu emas tambang dan emas tanpa dokumen pendukung yang sah. Kebijakan ini dipertegas mulai hari pengumuman, Selasa (24/03/2026).
Menurut pengusaha kedua toko, yang akrab disapa Ayahanda sebagai pemilik Toko Mas Family Kuntu dan perwakilan pemilik Toko Mas Family Surya Lipat Kain, kebijakan ini dibuat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai perdagangan emas di Indonesia. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya emas yang bersumber dari aktivitas ilegal, menjaga kepercayaan pelanggan, serta melindungi kedua belah pihak dalam setiap transaksi.
"Kami merasa perlu untuk mengambil langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan usaha kita dalam mendukung upaya pemerintah menjaga perdagangan emas yang legal dan terkontrol," ujar Ayahanda saat memberikan keterangan kepada awak media, (24/03/2026).
Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh pemilik langsung kedua usaha yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kampar Kiri, dan dikenal sebagai salah satu usaha yang dipercaya oleh masyarakat setempat.
Kebijakan tidak menerima emas tambang dan emas tanpa surat mulai berlaku efektif sejak tanggal pengumuman, dan lebih dipertegas pada Selasa (24/03/2026). Kedua toko juga menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat jika ada perubahan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.
Untuk transaksi emas yang diterima, kedua toko akan memastikan setiap unit emas disertai dengan surat bukti kelengkapan seperti sertifikat keaslian, bukti pembelian dari penjual resmi, atau dokumen izin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Bagi masyarakat yang memiliki emas dan ingin melakukan transaksi, disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke toko.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi, namun kebijakan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Kami juga siap membantu masyarakat dalam memahami persyaratan dokumen yang diperlukan," tambah pengusaha muda asal Kampar Kiri ini.
"Kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, dapat menghubungi nomor layanan pelanggan yang telah disediakan oleh masing-masing toko atau datang langsung ke lokasi usaha," lanjutnya.
"Ini juga menegaskan dan menepis akan adanya tudingan serta isu miring terhadap kami dalam berusaha didua toko tersebut, bahwa kami menerima emas tambang dan emas tanpa dokumen, itu tidaklah benar!" tegasnya.
Demikian ditegaskan oleh Pemilik Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain, pria yang akrab disapa Ayahanda tersebut.