Kritik atas Kebijakan Pendaftaran Media Kampar: Proses Tidak Konsisten, Tidak Transparan!!!

Selasa, 17 Maret 2026

Istimewa

KAMPAR, RIAU – Proses pendaftaran kerja sama media yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Kabupaten Kampar menuai kritikan tajam dari kalangan perusahaan pers. Kebijakan verifikasi secara langsung dengan membawa berkas fisik dianggap menyulitkan, sementara sistem yang telah berjalan efisien ditinggalkan dan proses yang tidak konsisten membuat pihak media mengajukan pertanyaan terkait transparansi.
 
Sistem e-wartawan yang telah beroperasi optimal sejak tahun 2020 kini tidak dapat diakses oleh beberapa perusahaan media yang telah terdaftar sebelumnya. Akibatnya, banyak media harus melakukan registrasi ulang meskipun telah lama menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
 
Meskipun situs resmi e-wartawan masih dapat diakses dan berfungsi untuk pendaftaran akun baru serta pengunggahan berkas administrasi, proses pendaftaran justru dialihkan ke Google Form. Kebijakan ini membuat prosedur menjadi tidak jelas dan membingungkan bagi pelaku media lokal.
 
M.Hasbi, Pemimpin Redaksi salah satu Media Online di Riau yang terdaftar sebelumnya, Selasa (17/03/2026) mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam proses verifikasi. Menurutnya, beberapa media yang awalnya tidak lulus verifikasi kemudian diterima kembali setelah datang langsung ke kantor Dinas.
 
Di sisi lain, terdapat tiga media yang terdaftar atas nama satu orang dinyatakan lolos secara langsung. Sementara itu, media dengan nama seseorang yang awalnya tidak lulus juga kemudian bisa diterima. Hal ini membuat pihak media lain mengajukan pertanyaan dan tengah melacak berkas terkait untuk mengetahui alasan perbedaan hasil verifikasi.
 
Kondisi ini mengundang kekhawatiran akan adanya praktik tidak transparan dalam proses pendaftaran kerja sama media, yang seharusnya berjalan objektif dan berdasarkan aturan yang jelas bagi semua pihak.
 
Menanggapi situasi tersebut, kalangan pers mengajukan beberapa usulan kepada Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, antara lain:
 

  • 1. Membuka kembali akses sistem e-wartawan dan melakukan restorasi akun media yang telah terdaftar sebelumnya agar tidak perlu melakukan registrasi ulang, serta menjadikannya sebagai satu-satunya platform resmi untuk pendaftaran.
  • 2. Menyusun dan mengumumkan prosedur pendaftaran yang jelas dan transparan melalui saluran resmi, termasuk rincian syarat berkas, tahapan verifikasi, dan jadwal proses.
  • 3. Melakukan audit independen terhadap proses pendaftaran yang telah berjalan dengan mengajak pihak independen atau badan pengawas terkait untuk memeriksa kasus yang menimbulkan kecurigaan.
  • 4. Mendirikan forum komunikasi reguler antara Dinas Kominfo dan kalangan pers untuk mempermudah masukan, keluhan, serta koordinasi guna menjaga kerja sama yang lancar dan saling menghargai.
  • 5. Memberikan penjelasan resmi terkait kasus tiga media dengan nama satu orang dan media yang "diloloskan" verifikasi setelah sistem e-wartawan kembali dibuka, serta menjelaskan alasan perbedaan hasil verifikasi untuk menghilangkan keraguan publik.

"Jika tidak memberikan ruang diskusi, kemungkinan kita akan buka-bukaan secara tertulis." Terang Hasbi.