PETI di Pulau Padang: Alat Berat Disembunyikan, Hutan Hancur!

Sabtu, 14 Maret 2026

KUANSING, RIAU | KalimatRepublik – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Temuan tersebut teridentifikasi pada Jumat, 13 Maret 2026, setelah tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Di lokasi, tim menemukan satu unit ekskavator merek Sumitomo dalam kondisi tidak beroperasi, sementara satu unit alat berat lainnya dipindahkan dan disembunyikan di dalam kawasan hutan. Selain itu, ditemukan juga indikasi kuat praktik illegal logging yang memperparah kerusakan ekosistem kawasan HPT.

Aset yang berkaitan dengan aktivitas tersebut antara lain:

- 2 unit ekskavator
- 3 unit mesin setingkay
- 2 unit mesin dompeng
- 1 unit rakit pencuci emas
- Kayu olahan (papan dan broti) sekitar 3 kubik
- 1 unit mesin chainsaw (sinso)
- 15 jerigen BBM subsidi
- 1 unit mesin genset

Tim hanya dapat melakukan dokumentasi berupa foto dan video sebagai bahan laporan serta bukti awal temuan aktivitas tersebut karena medan menuju lokasi cukup ekstrem. Pengamat lapangan melaporkan adanya pola “perlawanan pasif” dari pihak pengelola kegiatan.

"Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan sekadar pertambangan rakyat berskala kecil, melainkan operasi terorganisir yang secara sistematis merambah kawasan HPT," ujar pengamat lapangan.