Beli Lahan Kawasan Hutan di Kampar Kiri, Riau: Inisial BAG Dituding Melanggar, Kinerja Instansi dan Pihak Berwenang Disorot!!!

Sabtu, 07 Maret 2026

Kampar Kiri, Riau | KalimatRepublik - Inisial BAG, seorang diduga pembeli lahan di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, kini menjadi sorotan publik. Ia diduga telah membeli lahan seluas 10 hektare di kawasan hutan, meskipun lahan tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Sebelumnya, Inisial BAG sendiri telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan lahan yang dibelinya diatas lahan berstatus kawasan hutan ini sejak 7 Maret 2025 kepada Polda Riau, namun kini ia menjadi bagian dari kontroversi. Pasalnya, inisial BAG ini kuat dugaan telah dengan sengaja membeli lahan seluas 10 hektar diatas kawasan hutan, sesuai aturan dan hukum perundang-undangan, sudah pastinta hal tersebut melanggar.

Seorang pengamat hukum mempertanyakan peran inisial BAG dalam transaksi lahan ini, sudah jelas itu lahan diatas kawasan hutan. "Dari informasi ini, tentu adanya penjual, adanya pembeli. Dan adanya pembeli, pastinya ada penjual. Keduanya saling keterkaitan, bagaimana penegakan hukum yang semestinya dinegara ini," katanya.

Inisial BAG dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana jika terbukti bahwa ia sengaja membeli lahan tersebut dengan pengetahuan bahwa lahan tersebut berstatus sebagai kawasan hutan.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang adil dibawah kepemimpinan Irjen Pol DR Herry Heryawan SIK MH MHum, sebagai orang tua pembimbing Green Policing di Riau.