
Ilustrasi (NS S.Pd)
KAMPAR, RIAU - Dugaan oknum PNS di Kabupaten Kampar, inisial NS yang dugaan kuat tidak pernah masuk kerja menjadi sorotan publik, mempertanyakan kinerja Bupati Kampar dan pengawasan Badan Kepegawaian.
Informasi terbaru mengungkapkan bahwa oknum PNS yang diketahui bertitel sarjana pndidikan tersebut, memiliki riwayat tugas yang mencurigakan, namun tetap menerima gaji sebagai Abdi negara. Mantan Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE dan Kampar Kiri Hilir mengakui bahwa mereka tidak pernah melihat oknum PNS tersebut masuk mengantor di kecamatan.
Hal ini memicu pertanyaan besar tentang bagaimana oknum PNS tersebut bisa tetap menerima gaji tanpa menjalankan tugasnya. Mantan Camat Kampar Kiri membeberkan bahwa oknum PNS tersebut pernah meminta rekomendasi dari Pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri untuk mengusulkan dirinya sebagai Penjabat Kepala Desa di desa Sei Liti yang saat itu di tandatangani oleh Sekcam Kampar Kiri, Asmara Dewi, namun usulan itu tidak berhasil karena perubahan Permendagri RI guna memperanjang kembali masa jabatan kepala desa aktif dan kepala desa yang telah habis masa periode 2022 atau 2023, selama dua tahun kedepan.
Oknum PNS ini juga pernah menjadi tenaga pengajar di salah satu Satuan Dikdas di Kenegerian Kuntu. Saat ini, ia aktif mengikuti kegiatan yang dinaungi oleh perusahaan sebagai pengelola program dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dibidang perkebunan kelapa sawit.
Oknum PNS di Kabupaten Kampar yang diduga tidak pernah masuk kerja dan menjadi pekerja di perusahaan BUMN ini, telah memicu sorotan publik. Menurut aturan, PNS diperbolehkan memiliki pekerjaan sampingan, namun dengan beberapa ketentuan. PNS harus meminta izin kepada atasan langsung, tidak mengganggu tugas utama, dan tidak bertentangan dengan kepentingan negara.
Namun, menjadi pekerja di perusahaan BUMN dapat dianggap sebagai konflik kepentingan jika PNS memiliki wewenang atau pengaruh dalam pengambilan keputusan terkait perusahaan tersebut. Dalam kasus ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada konflik kepentingan atau tidak.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka PNS tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin. "Kami akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran," kata seorang sumber yang familiar dengan kasus ini.
Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Apakah oknum PNS tersebut akan mendapatkan sanksi yang setimpal? Kita tunggu hasilnya.
Disisi lain, menurut informasi, oknum PNS ini, diduga telah melakukan pernikahan secara sirih sesuai ketentuan agama. Namun ada ketentuan hukum negara yang mengikat administrasi kepegawaian seorang abdi negara.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki istri secara siri (tidak terdaftar secara resmi) dapat terancam sanksi disiplin. Menurut aturan, PNS diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu (poligami) dengan syarat mendapatkan izin dari atasan, istri pertama, dan membuktikan kemampuan ekonomi.
Namun, memiliki istri secara siri tidak diperbolehkan dan dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin. PNS yang memiliki istri siri tidak akan mendapatkan tunjangan keluarga untuk istri siri dan dapat dikenakan sanksi disiplin.
"Memiliki istri siri adalah pelanggaran aturan dan dapat merusak citra PNS," kata seorang sumber yang familiar dengan aturan tersebut.
Dalam kasus PNS yang memiliki istri siri, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran aturan atau tidak. Jika terbukti ada pelanggaran, maka PNS tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian.
PNS diharapkan untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas serta profesionalisme sebagai abdi negara. Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengatur tentang kewajiban PNS untuk hadir tepat waktu di tempat tugas dan pulang setelah jam kerja berakhir.
Namun, sepertinya aturan ini tidak ditegakkan dengan baik di Kabupaten Kampar. "Kinerja Bupati Kampar dan pengawasan Badan Kepegawaian perlu dipertanyakan. Bagaimana bisa oknum PNS ini tetap menerima gaji tanpa menjalankan tugasnya?" tanya seorang sumber yang familiar dengan kasus ini.
Menurut Koordinator Dikdasmen Wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Jasri M.Pd, mengungkapkan, "Ya, begini kronologis singkatnya, Awalnya dulu UPTD, memang benar yang bersangkutan merupakan staff di Kantor UPTD dimasa itu, kalau tak salah di 2016 silam. Sekarang sudah Korwil, staf dan beberapa rekan lainnya mengajukan pindah. Namun saya tidak tahu persis pindah kemana mereka."
"Sebelum pindah dari UPTD, saat itu yang bersangkutan ketika jadi staf di UPTD masih menerima ampra dari SDN 002 Kuntu Kecamatan Kampar Kiri. Memang yang bersangkutan dan satu lagi itu ada juga, yang sama persis begitu sikapnya sesuai informasi (tak masuk bertugas)." Kata Jasri, (saat ini Kepala Korwil Disdik Dasmen Kampar Kiri).
Ia menyarankan, agar untuk lebih jelas dan lengkapnya, alangkah baik di pertanyakan ke dinas terkait di Kabupaten Kampar.
Sekretaris Kecamatan Kampar Kiri, Diana Asmara Dewi, saat dikonfirmasi, menuturkan, "Bukan staff kecamatan..Staff korwil kayaknya, atau Guru." Ujarnya yang telah lama mengabdi di Kecamatan Kampar Kiri.
Perlu diketahui, jika terbukti oknum PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka gaji yang diterima dapat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk pengembalian gaji yang diterima selama tidak bertugas.
BPKSDM Kabupaten Kampar diharapkan dapat segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Kepala BPKSDM Kabupaten Kampar, Riadel Fitri SP MSi, hingga berita ini diterbitkan, setelah dikonfirmasi via dalam jaringan melalui pesan WhatsApp, belum merespon dan menanggapi.
NS, oknum PNS yang diduga tidak pernah masuk kerja, tidak dapat ditemui karena kesibukannya mengikuti kegiatan anak perusahaan BUMN di bidang perkebunan kelapa sawit. Kegiatan ini merupakan hasil penertiban kawasan hutan, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana NS dapat menjalankan tugasnya sebagai PNS jika ia sibuk dengan kegiatan lain. Namun redaksi, membuka hak sanggahan dan klarifikasi dari inisial NS, sesuai amanah UU Nomor 40/1990 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini terbit, (03/02/2026), Masyarakat menuntut klarifikasi dari pihak terkait tentang status NS dan apakah ia masih aktif sebagai PNS.