Polsek Kampar Kiri Pinta PT.AWE Minerba Klarifikasi, Jangan 'Lempar Bola'!: PLT.Camat Lagi-lagi 'Bungkam'!!

Kamis, 22 Januari 2026

KAMPAR KIRI, RIAU - PT Alas Watu Emas (AWE) Minerba telah menyerahkan berkas perizinan kegiatan pertambangan mereka ke Polsek Kampar Kiri, namun masyarakat masih menunggu klarifikasi terkait keabsahan perizinan tersebut.

Kamis (22/01/2026), Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, menyatakan bahwa berkas perizinan tersebut diserahkan oleh PT AWE Minerba dalam rangka mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di Desa Padang Sawah.

Namun, Andi Siregar menegaskan bahwa Polsek Kampar Kiri tidak berhak memperlihatkan atau menjelaskan perizinan tersebut kepada masyarakat, karena itu adalah wewenang instansi yang mengeluarkan izin.

"Seharusnya mereka menyerahkan izin tersebut kepada Kepala Desa untuk diperlihatkan kepada masyarakat," kata Andi Siregar.

Sebelumnya, Masyarakat Desa Padang Sawah masih menuntut agar PT AWE Minerba menghentikan kegiatan pertambangan mereka hingga kejelasan perizinan diperoleh.

Terpisah dengan tegas, Aktivis lingkungan, Angki Mei Putra, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perizinan PT AWE Minerba dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kamis (22/01/2026), PT AWE Minerba belum memberikan klarifikasi terkait perizinan kegiatan pertambangan mereka. Masyarakat dan aktivis lingkungan meminta agar PT AWE Minerba segera memberikan klarifikasi dan transparansi terkait perizinan tersebut.

Namun, mereka berdalih itu tidak kewenangan publik untuk meminta diperlihatkan. Jika ingin melihat, silahkan konfirmasi ke Polsek Kampar Kiri, sebab berkas telah diserahkan ke Penegak Hukum di Polsek Kampar Kiri.

Polsek Kampar Kiri menyatakan bahwa mereka hanya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak terlibat dalam permasalahan perizinan PT AWE Minerba.

"Kami hanya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, bukan sebagai pihak yang berwenang memperlihatkan berkas tersebut, kecuali dalam proses penyidikan. Kewenangan ya mereka PT AWE!!" kata Andi Siregar.

Ditutup Kapolsek, "untuk surat permohonan mediasi PT AWE sudah sampai tembusannya kepada Polsek Kampar Kiri, tapi dalam bentuk foto!. Untuk jadwal atau terincin silahkan koordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan."

Plt. Camat Kampar Kiri, Sri Nuryani S.ST, dihubungi belum menanggapi dan merespon apapun bentuk komunikasi dari Wartawan, dalam perimbangan informasi.

"Perlu mengikuti rakor atau Diklat pelayanan publik di era digital nih buk plt.camat terkait komunikasi lintas pejabat dan sosial kontrol. Mungkin kalau atasan dan pimpinan atau pengusaha yang komunikasi dilayani cepat tuh." Ketus Redaksi Media ini.