PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari tujuh perusahaan pengembang perumahan. Dengan penyerahan aset prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), maka Pemko Pekanbaru bisa merawat fasum dan fasos tersebut.
"Kami menggelar penandatanganan berita acara serah terima aset PSU perumahan dengan pengembang perumahan. Dengan penyerahan fasos dan fasum perumahan ini, maka kami bisa mengurusnya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun usai menandatangani berita acara serah terima aset PSU di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (27/9).
Karena, banyak pengaduan kepada Pemko Pekanbaru terkait banyak perumahan yang belum menyiapkan fasum dan fasos di perumahan yang dibangun.
Bahkan saat ini, fasum dan fasos itu terlantar. Dengan penyerahan aset ini, maka Pemko Pekanbaru bisa membenahi. "Kami ingin masyarakat bisa terlayani dengan baik. Hal ini juga sesuai amanah Permendagri," jelas Muflihun.
Diharapkan pengembang perumahan lainnnya menyerahkan PSU ke Pemko Pekanbaru. Ada sekitar 600 lebih perumahan di Pekanbaru ini.
"Asosiasi perumahan juga harus menyampaikan kepada pengembang perumahan agar menyerahkan fasos dan fasum ke pemko," ucap Muflihun.
Tujuh perusahaan pengembang petugas yang menyerahkan aset PSU antara lain, PT Thamrin Putra Pratama, PT Samita Cipta Mandiri, PT Mardonia Anugrah Pratama, PT Ranah Jaya Persada. Kemudian, PT Graha Riau Gemilang, PT Mitra Swasti Abadi, dan PT Polygon Alam Surya. (Advertorial)