INHU, kalimatrepublik.com - FPMPH-R Desak DLHK dan Disbun Riau Tinjau Izin PT SSS INHU - Terkait izin link (saluran pipa) limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) yang beroperasi di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jays, Kabupaten Inhu, Riau yang diduga selama dua tahun sejak pabrik itu berdiri hingga beroperasi tidak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu.
Selama dua tahun itu pula limbah pabrik dibuang diareal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sekitar. Sehingga publik mempertanyakan izin pembuangan limbah yang diduga tidak melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) Angki Mei Putra SH mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Riau dan Dinas Perkebunan Riau untuk segera mengambil alih permasalahan yang terjadi di PT SSS di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Kita mendesak DLHK Riau dan Disbun Riau untuk turun ke Inhu, memeriksa managemen PT SSS. Kita menduga pabrik pengolahan minyak sawit mentah tidak memiliki izin terhadap pembuangan limbah tanpa proses IPAL yang selama ini dialiri ke kebun kelapa sawit milik masyarakat," kata Angki kepada media ini melalui pesan tertulis, Sabtu (3/6).
Angki menegaskan, bahwa limbah pabrik PT SSS selama dua tahun terakhir dialirkan ke areal kebun kelapa sawit milik warga seluas 50 hektar.
Konon kabarnya, dari informasi yang diterimanya, pihak Gakkum DLHK Riau pernah turun ke Inhu dengan keperluan ke PT SSS. Namun, apakah ada tindaklanjut (proses hukum) atau bagaimana setelah datang ke PT SSS hingga kini menjadi tanda tanya besar.
Sehingga ada dugaan dinas terkait sudah menerima upeti atas dugaan kongkalikong dari persoalan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan managemen PT SSS.
"Maka dari itu kami mendesak DLHK Riau dan Disbun Riau segera memeriksa dan melakukan audit menyeluruh terhadap managemen PT SSS," tegas Angki.