PEKANBARU, KALIMATREPUBLIK.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memilih menunda pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat yang sebelumnya telah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP menyebutkan, saat ini anggaran miliaran rupiah tersebut akan dialihkan terlebih dahulu untuk memperbaiki kerusakan jalan dan menangani persoalan banjir yang memang masih menjadi pekerjaan rumah.
"Melihat kondisi masyarakat Kota Pekanbaru yang menyampaikan aspirasi secara langsung maupun melalui media sosial, maka kami memandang pemko harus responsif," ucapnya, Selasa (4/4).
"Juga saat ini anggaran kita masih belum mencukupi, sedangkan masih banyak kepentingan masyarakat yang harus didahulukan juga. Makanya kita ambil keputusan untuk mengalihkan anggaran tersebut untuk perbaikan jalan dan lain sebagainya," ulas Muflihun.
Namun setelah anggaran mencukupi serta pelayanan dasar kepada masyarakat bisa terpenuhi, pembelian mobil listrik bagi pejabat akan diupayakan.
"Jadi kalau jalan sudah bagus, permasalahan banjir sudah berkurang, baru kita ke arah sana (beli mobil listrik)," pungkasnya.
Seperti diketahui, pembelian mobil listrik untuk dijadikan kendaraan dinas pejabat diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (ADV)