KAMPAR KIRI, RIAU — Dugaan aktivitas pembukaan jalan di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling, wilayah Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, sebuah akses jalan dengan panjang sekitar ±5 kilometer diduga dibuka atau dikerjakan di kawasan SM Rimbang Baling.
Bukan hanya persoalan pembukaan akses di kawasan konservasi yang menjadi sorotan. Di balik keberadaan jalan tersebut, muncul dugaan adanya sumber pendanaan dari seseorang berinisial AP, yang disebut sebagai residivis dalam perkara perambahan hutan di kawasan SM Rimbang Baling Desa Kuntu.
Informasi ini tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan riwayat perkara, status hukum, serta sejauh mana keterkaitan AP dengan pembukaan jalan tersebut.
DARI MANA DANA PEMBUKAAN JALAN?
Pertanyaan pertama yang kini mengemuka adalah: siapa yang membiayai pembukaan jalan sepanjang kurang lebih lima kilometer tersebut?
Sumber informasi di lapangan menduga pendanaan berasal dari AP.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak berhenti pada keberadaan sebuah jalan.
Perlu ditelusuri apakah terdapat hubungan antara sumber pembiayaan dengan aktivitas perkebunan yang memanfaatkan akses tersebut.
Sebab, sebuah jalan yang berada di kawasan konservasi dan kemudian digunakan sebagai jalur pengangkutan hasil perkebunan berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai fungsi sebenarnya dari jalan tersebut, siapa pengguna utamanya, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari keberadaannya.
HAM DISEBUT SEBAGAI PELAKSANA DI LAPANGAN
Dalam informasi yang diterima redaksi, sosok berinisial Ham, warga Desa Kuntu Darussalam, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga melaksanakan atau mengoordinasikan pekerjaan pembukaan jalan tersebut di lapangan.
Nama Ham juga muncul dalam informasi terkait dugaan pungutan terhadap kendaraan atau hasil perkebunan yang memanfaatkan akses jalan.
Namun, sejauh ini redaksi belum menyimpulkan bahwa Ham melakukan tindak pidana. Keterlibatan maupun kewenangannya masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.
MUNCUL DUGAAN PUNGUTAN Rp200 RIBU PER TON
Yang kemudian menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp200.000 untuk setiap ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melintasi jalan tersebut.
Jika informasi ini benar, muncul sejumlah pertanyaan mendasar.
- Atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan?
- Siapa yang menetapkan nominal Rp200.000 per ton?
- Siapa penerima uang tersebut?
- Ke mana aliran dana tersebut?
- Dan yang tidak kalah penting: Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau kesepakatan resmi dari pihak yang berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena jalan yang dimaksud diduga berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Artinya, tidak cukup hanya mengetahui siapa yang mengerjakan jalan. Aparat juga perlu menelusuri siapa yang menggunakan jalan, dari mana TBS berasal, serta siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
JALAN, SAWIT DAN KAWASAN KONSERVASI
Rangkaian informasi ini memunculkan satu persoalan yang lebih besar.
Jika jalan tersebut memang berada di dalam kawasan SM Rimbang Baling dan digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan sawit, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap status lahan perkebunan yang terhubung dengan jalan tersebut.
- Apakah berada di kawasan konservasi?
- Apakah memiliki dasar legalitas?
- Apakah pembukaan jalan telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang?.
- Dan, apakah aktivitas pengangkutan hasil perkebunan melalui kawasan tersebut telah mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.
JANGAN HANYA PERIKSA JALANNYA
Sorotan publik tidak semestinya berhenti pada alat berat atau badan jalan yang terlihat di lapangan.
Jika benar terdapat dugaan pembukaan jalan sepanjang ±5 kilometer, maka aparat perlu melihat rantai aktivitasnya secara utuh.
Mulai dari:
- Siapa yang menggagas pembukaan jalan?
- Siapa yang menyediakan dana?
- Siapa yang mengerjakan?
- Siapa yang menguasai atau mengatur akses?
- Siapa yang menggunakan jalan tersebut?
- Dari mana TBS yang melintas berasal?
- Berapa volume sawit yang keluar melalui jalur tersebut?
- Berapa pungutan yang terkumpul?
- Dan terakhir: Ke mana uang tersebut mengalir?
Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab berdasarkan bukti dan dokumen, maka akan terlihat apakah aktivitas tersebut sekadar pembukaan akses masyarakat atau terdapat kepentingan ekonomi yang lebih besar di baliknya.
STATUS AP SEBAGAI RESIDIVIS JUGA PERLU DIVERIFIKASI
Informasi mengenai AP yang disebut sebagai residivis dalam perkara perambahan hutan juga perlu diuji secara objektif.
Redaksi tidak ingin menjadikan status seseorang sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan baru.
Namun, apabila benar AP pernah menjalani hukuman dalam perkara terkait kawasan hutan dan kini kembali diduga menjadi sumber pendanaan aktivitas di kawasan konservasi, maka fakta tersebut tentu relevan untuk ditelusuri aparat.
Yang harus dibuktikan bukanlah masa lalu seseorang, melainkan apakah benar terdapat keterlibatan dalam aktivitas pembukaan jalan yang saat ini dipersoalkan.
APARAT KEHUTANAN DAN PENEGAK HUKUM DIMINTA BUKA DATA
Atas munculnya dugaan tersebut, instansi kehutanan dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan pengecekan visual terhadap keberadaan jalan.
Pemeriksaan idealnya mencakup koordinat lokasi, status kawasan, riwayat pembukaan jalan, pihak yang mengerjakan, sumber pembiayaan, penggunaan jalan, aktivitas perkebunan, hingga dugaan pungutan Rp200.000 per ton TBS.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila jalan tersebut ternyata memiliki dasar legalitas dan pungutan tersebut mempunyai dasar hukum yang sah, maka penjelasan resmi juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini terdapat setidaknya tiga mata rantai informasi yang perlu dibuktikan:
Pertama, dugaan pendanaan pembukaan jalan oleh AP.
Kedua, dugaan keterlibatan Ham sebagai pelaksana atau koordinator lapangan.
Ketiga, dugaan pungutan Rp200.000 per ton TBS yang melintasi akses tersebut.
Ketiga informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan membutuhkan pembuktian.
Karena itu, pertanyaan terbesar bukan sekadar “siapa yang membuka jalan?”
Melainkan:
Apakah jalan ±5 kilometer tersebut menjadi akses ekonomi baru di dalam kawasan konservasi, siapa yang membiayainya, siapa yang mengendalikannya, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas yang berlangsung di atasnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, pemeriksaan aliran dana, serta klarifikasi seluruh pihak yang disebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi A, Ham, masyarakat Desa Kuntu Darussalam, pengelola kawasan SM Rimbang Baling, instansi kehutanan, maupun pihak lainnya yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Bersambung — Redaksi akan menelusuri lebih jauh asal-usul jalan, pihak yang membiayai, pengguna jalan, serta dugaan pungutan terhadap hasil sawit yang melintasi kawasan tersebut.
***Tim