MAKASSAR – Munculnya laporan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Gowa yang telah disampaikan kepada sejumlah lembaga negara mulai memicu perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam menyikapi informasi yang beredar.
Pertanyaan tersebut muncul setelah seorang warga Kota Makassar, Ernawati, mengaku telah mengirimkan laporan pengaduan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, BPH Migas, serta sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang disebut terjadi di Kabupaten Gowa.
Dalam laporannya, pelapor mengklaim memiliki sejumlah dokumen pendukung berupa catatan transaksi, dokumentasi foto dan video, serta bukti lain yang menurutnya dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan apakah aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan telah menerima informasi dimaksud dan apakah akan dilakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan.
Publik juga berharap Polda Sulawesi Selatan dapat memberikan penjelasan resmi terkait langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, mengingat komoditas tersebut merupakan barang yang diawasi secara ketat oleh negara.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, diharapkan hasil penyelidikan juga dapat disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari berkembangnya informasi yang tidak akurat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., terkait laporan dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut. KalimatRepublik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Yuni Okta