Kanal

Polres Kampar Ungkap Kasus PETI di Gunung Sahilan, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan 12 Rakit Tambang Dimusnahkan

GUNUNG SAHILAN, RIAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengenai adanya aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK., memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim untuk menyasar dua titik lokasi penambangan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir. Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.

Di lokasi lainnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bibir sungai. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku sebelum akhirnya seorang terduga pelaku kembali berhasil diamankan.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin penyedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya.

Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tim gabungan turut memusnahkan sebanyak 12 rakit tambang, yang terdiri atas tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Kampar juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Di tempat terpisah pada Rabu (15/7/2026), Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyatakan bahwa Polres Kampar berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

«"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya," tegas Kapolres.»

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER