SIAK HULU, KAMPAR | KalimatRepublik – Gelombang aspirasi masyarakat Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terus bergulir. Setelah sebelumnya menyampaikan berbagai keluhan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, sejumlah warga kembali menyampaikan aspirasi lanjutan yang menyoroti transparansi pengelolaan Dana Desa, Pendapatan Asli Desa (PADes), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga tata kelola administrasi pemerintahan desa.
Aspirasi tersebut disampaikan warga kepada KalimatRepublik Grup sebagai bagian dari penyampaian pendapat dan harapan agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, warga menilai pengelolaan Dana Desa semestinya dilaksanakan secara transparan, jujur, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi bukan hanya bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah belum terlihatnya pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang memuat informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran desa. Menurut warga, informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui arah kebijakan serta alokasi penggunaan Dana Desa.
Menurut warga, belum tersedianya informasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan pengelolaan keuangan desa.
Selain Dana Desa, warga juga menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes). Mereka menyebut salah satu sumber PADes berasal dari pengelolaan pasar desa, antara lain kontrak los pedagang, ruko, meja dagang, lapak pedagang lesehan, hingga retribusi parkir pasar.
Menurut keterangan warga, hingga saat ini belum pernah ada penyampaian informasi secara terbuka mengenai besaran penerimaan maupun penggunaan PADes, baik melalui musyawarah desa, media informasi publik, maupun bentuk sosialisasi lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Desa Buluh Nipis dapat menyampaikan laporan pengelolaan PADes secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sebagian warga juga menyampaikan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan PADes. Dugaan tersebut merupakan keterangan warga yang disampaikan kepada media dan hingga kini belum dapat diverifikasi maupun dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Sorotan berikutnya mengarah pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut warga, BUMDes seharusnya menjadi instrumen pengembangan potensi desa, pengelolaan aset desa, peningkatan perekonomian masyarakat, serta salah satu sumber peningkatan PADes.
Namun demikian, warga mengaku belum memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan, perkembangan usaha, maupun hasil operasional BUMDes. Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan badan usaha tersebut.
Selain itu, sejumlah warga turut mempertanyakan mekanisme pengelolaan keuangan desa. Menurut keterangan yang mereka sampaikan, terdapat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa tanpa melibatkan bendahara desa maupun perangkat desa lainnya. Dugaan tersebut belum memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Buluh Nipis.
Warga juga mempertanyakan mekanisme penggunaan anggaran desa dalam kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersumber dari APBDes. Mereka berharap seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta melibatkan panitia pelaksana yang telah dibentuk.
Selain persoalan keuangan, masyarakat turut mempertanyakan mekanisme administrasi terkait registrasi legalitas lahan di Desa Buluh Nipis. Menurut warga, proses administrasi tersebut perlu dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan melibatkan perangkat desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Atas berbagai aspirasi tersebut, warga meminta Pemerintah Kecamatan Siak Hulu, Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar, maupun instansi yang berwenang untuk melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, atau pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dipandang diperlukan.
Masyarakat berharap berbagai aspirasi yang telah mereka sampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides), KalimatRepublik Grup telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Bupati Kampar, Kepala Desa Buluh Nipis, dan Sekretaris Desa Buluh Nipis melalui pesan WhatsApp sebelum pemberitaan diterbitkan.
Kepada Bupati Kampar, media meminta tanggapan mengenai respons Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk kemungkinan dilakukan pembinaan, evaluasi, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Buluh Nipis.
Sementara itu, kepada Kepala Desa Buluh Nipis dan Sekretaris Desa Buluh Nipis, media meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, keterbukaan informasi, pengelolaan Dana Desa, PADes, operasional BUMDes, administrasi pemerintahan desa, serta berbagai aspirasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat.
Dalam permintaan konfirmasi tersebut, KalimatRepublik Grup juga memberikan ruang hak jawab dan kesempatan menyampaikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (7/7/2026), Bupati Kampar, Kepala Desa Buluh Nipis, maupun Sekretaris Desa Buluh Nipis belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
KalimatRepublik Grup tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Apabila tanggapan resmi diterima setelah berita ini dipublikasikan, media akan memuatnya secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.