KAMPAR KIRI, RIAU – Penderitaan warga Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, akibat debu proyek perbaikan jalan lintas negara kian memprihatinkan. Selain menyebabkan kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan massal, pihak pelaksana proyek yang diketahui merupakan PT. Riau Mas Bersaudara, justru terkesan menghindari tanggung jawab dan tidak bisa dihubungi hingga saat ini.
Lokasi pekerjaan yang berada tepat di depan SPBU setempat ini, selama hampir satu bulan terakhir beroperasi tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Berdasarkan pengakuan warga, upaya penyiraman untuk meredam debu hanya dilakukan dua kali selama kurun waktu tersebut. Itu pun dilakukan seadanya, tidak rutin, dan tidak efektif, sehingga debu beterbangan bebas menyelimuti pemukiman warga.
Akibat kelalaian yang dibiarkan berlarut-larut ini, dampaknya sangat nyata dirasakan. Sejumlah warung makan dan usaha kecil terpaksa menutup operasional karena kondisi tidak higienis dan pembeli enggan datang. Lebih mengkhawatirkan, banyak warga, terutama anak-anak, kini menderita gangguan pernapasan, batuk berkepanjangan, hingga iritasi mata. Warga merasa diperlakukan tidak adil dan seolah "dimatikan perlahan" demi pembangunan fisik.
Identitas pelaksana proyek kini telah terkuak. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Riau Mas Bersaudara dengan penanggung jawab pelaksana atas nama Angga Saputra ST.
Namun, upaya masyarakat untuk berkomunikasi dan menyampaikan aspirasi menemui jalan buntu. Sejak keluhan disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon via aplikasi tersebut, tidak ada respon sama sekali dari Angga Saputra ST. Pihak yang bersangkutan terkesan mengabaikan dan menghilang dari tanggung jawab sosial serta kewajiban hukumnya sebagai kontraktor pelaksana proyek perbaikan dan perawatan jalan.
Selain masalah debu dan komunikasi, proyek ini juga dinilai melanggar prosedur standar. Hingga berita ini diturunkan, Senin (01/06/2026), tidak terdapat papan informasi proyek (project sign) yang memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, dan jadwal pekerjaan di lokasi. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan peraturan pengadaan barang/jasa untuk menjamin transparansi publik.
Secara hukum, kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku usaha dan penyelenggara wajib menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Masyarakat kini menuntut intervensi serius dari instansi terkait, seperti Dinas PUPR atau Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau. Warga meminta pekerjaan dihentikan sementara hingga sistem pengendalian debu diperbaiki, sanksi tegas dijatuhkan kepada PT. Riau Mas Bersaudara, serta pihak pelaksana dipaksa hadir untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang telah ditimbulkan.
(Tim Redaksi)