Kanal

Bidpropam Polda Riau Kirim SP3D ke Pelapor, Kasus Dugaan Penipuan 3 Orang Masih Disidik Ditreskrimum

PEKANBARU, RIAU – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor Budi Aro Gea. Surat itu terbit 21 Mei 2026 sebagai tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau.

Salinan SP3D Nomor: B/117/V/YAN.3.5/2026/Bidpropam diterima redaksi, Sabtu (30/05/2026).

Dalam SP3D tersebut, Bidpropam Polda Riau menyebut telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tertanggal 17 Maret 2025 terkait dugaan ketidaksopanan dalam penanganan perkara. Laporan polisi teregister LP/B/108/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 7 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana penipuan.

“Bahwa Subbagyanduan Bidpropam Polda Riau telah menindaklanjuti laporan pengaduan Saudara dengan melimpahkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kompol Benni Syaf, S.H. jabatan Kanit 1 Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau,” tulis Kepala Bidpropam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, S.I.K., M.H. dalam surat tersebut.

Berdasarkan keterangan pelapor Budi Aro Gea, dari 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang telah ditahan di Rutan Polda Riau. Keduanya disebut bernama Buharis yang disebut sebagai Kepala Desa Tanjung Mas dan Supirman Zalukhu, warga perantau asal Nias yang lama tinggal di Desa Tanjung Mas, Kampar Kiri.

Tersangka ketiga atas nama Ridho Aljabar disebut masih dalam pengejaran. Pelapor menyampaikan Ridho Aljabar telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Mei 2026.

Berkas perkara 2 tersangka yang ditahan disebut sudah masuk tahap P-19. Penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum.

Pelapor menyatakan sebagian pihak masih membuka ruang musyawarah kekeluargaan. Perdamaian disebut masih dimungkinkan jika pihak terlapor/tersangka beritikad baik. 

Namun pelapor menegaskan upaya musyawarah harus dilakukan sebelum berkas perkara berlanjut ke tahap selanjutnya, karena kasus ini masih dalam tahap pengawasan penyidik penegak hukum di Polda Riau.

Pelapor mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ridho Aljabar agar melapor ke Polsek terdekat guna membantu proses penangkapan. Pelapor juga menduga masih ada korban lain terkait penjualan lahan oleh para pihak yang belum melapor dan meminta Polda Riau memberi atensi.

Redaksi belum berhasil mengonfirmasi langsung ke Ditreskrimum Polda Riau, Polres Kampar, Polsek Kampar Kiri, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan termasuk Buharis dan Ridho Aljabar.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2, semua pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi. Penyebutan “tersangka” digunakan sesuai status hukum yang disampaikan pelapor. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

---

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Redaksi

Sumber: SP3D Bidpropam Polda Riau No: B/117/V/YAN.3.5/2026/Bidpropam, 21 Mei 2026 & keterangan pelapor Budi Aro Gea  

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER