KUANTAN SINGINGI, RIAU – Tim gabungan dari Polda Riau berhasil menangkap seorang pengusaha berinisial E yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (05/03/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan yang telah dilakukan personel selama hampir tiga hari terakhir. Aksi ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait maraknya penimbunan BBM yang merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti beratus minyak mentah atau BBM dengan total berat mencapai empat ton.
"Infonya siang tadi ada tangkapan minyak oleh Polda Riau dengan berat sekitar 4 ton di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam penanganan kasus ini, tersangka E dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi terkait detail kasus kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus melakukan penindakan tegas. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
"Kami sudah beberapa kali mengingatkan. Praktik penimbunan dan pengoplosan minyak ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Hidayat Perdana mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk intensif melakukan razia di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kuansing.
Ia juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan. "Jika masyarakat mengetahui adanya indikasi kegiatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutupnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami sumber perolehan minyak tersebut, diduga kuat berasal dari BBM subsidi yang diselewengkan, namun masih ditelusuri titik mana yang menjadi sumbernya.