Kanal

Kasus Jual Beli Lahan Konsesi: Budi Aro Gea Desak Polda Riau Tindak Tegas

PEKANBARU, RIAU | KalimatRepublik – Budi Aro Gea, pelapor dalam dugaan kasus penipuan jual beli lahan yang berada di area konsesi PT PSPI, Desa Tanjung Mas, Kampar, menyatakan kekecewaan mendalam atas penanganan perkaranya di Polda Riau. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum dinilai berlarut-larut dan belum berjalan maksimal.

Dalam wawancara eksklusif, (03/04/2026), Budi mengaku sudah melapor lebih dari setahun lalu ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Riau. Namun, hingga saat ini status kasus tersebut masih berhenti pada penetapan tersangka tanpa tindakan penahanan yang tegas.

"Saya sudah melapor setahun lebih, namun sampai saat ini masih sebatas penetapan tersangka. Saya tidak tahu kendalanya di mana. Kenapa tiga tersangka, yakni Buharis, Ridho Aljabar, dan Supirman Zalukhu, belum juga ditahan?" ujar Budi Aro Gea, Senin (31/03/2026).

Menurut Budi, sejak penetapan tersangka, ia mengakui komunikasi terkesan tertutup. Ia mengaku sering mengirim pesan kepada Kepala Unit yang menangani perkara kasusnya, namun tidak pernah mendapatkan balasan.

Budi menuturkan, dari ketiga tersangka yang ditetapkan, kabarnya hanya dua orang yang pernah memenuhi panggilan penyidik, sementara satu orang lainnya tidak pernah hadir.

"Terdengar isu, salah satu terlapor tidak pernah menghadiri panggilan resmi. Hanya Buharis dan Supirman Zalukhu yang datang, sedangkan Ridho Aljabar dikabarkan tidak pernah menghadiri. Polisi juga tidak pernah memanggil saya sebagai pelapor untuk mediasi atau duduk bersama, hanya sebatas jalur mereka sendiri," tambahnya.

Hal ini memunculkan kecurigaan kuat di benak Budi bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menilai proses yang berjalan terlalu lama dan tidak ada kepastian hukum mengindikasikan adanya dugaan "permainan" di balik layar.

"Sampai saat ini belum ada titik terang. Saya mulai curiga penanganannya kurang profesional. Patut diduga ada permainan dibalik layar, soalnya sudah melebihi waktu yang tidak wajar. Padahal barang bukti sudah lengkap lebih dari dua yang saya serahkan," tegasnya.

Budi juga menanggapi rencana penyidik yang kabarnya hanya akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka, sementara satu orang lainnya direncanakan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, hal tersebut terasa aneh dan mempertanyakan keabsahan prosedur hukum yang berlaku.

Melihat ketidakjelasan ini, Budi memberikan batas waktu. Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada tindakan tegas dan nyata dari Polda Riau, ia tidak akan tinggal diam.

"Kalau tidak ada tindakan dalam sepekan ini, saya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Rencananya saya akan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Riau, dan jika perlu saya tembuskan ke Propam Polda Riau bahkan ke Mabes Polri," ungkapnya.

Budi juga menyinggung soal dugaan adanya laporan balik yang dilayangkan tersangka ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) terkait tuduhan perambahan hutan. Ia menduga hal itu merupakan upaya pihak tersangka yang didukung oleh oknum LSM dan pengacara untuk melawan.

"Mereka tidak punya itikad baik. Dari awal saya minta kembalikan uang saya secara kekeluargaan, malah mereka menantang jalur hukum dan bilang 'ini tidak termakan hukum'. Sekarang batas waktu sudah habis, tidak ada kesempatan lagi. Biar mereka jalani proses hukum yang saya tempuh," pungkasnya.

Diketahui, kerugian yang dialami Budi Aro Gea dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah, yang buktinya telah diserahkan kepada penyidik.

"Kabarnya baru-baru ini, dari keluarga saya di Pekanbaru, Buharis dan dua rekannya itu ingin menyicil 200 juta, saya sudah tidak mau lagi. Udah begini, saya kasih waktu panjang. Malah saya ditantang untuk melapor ke hukum. Ya ikutilah proses hukumnya," tambah Budi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait, termasuk Buharis dan Unit IV Krimum Polda Riau, untuk mendapatkan tanggapan serta klarifikasi lebih lanjut sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER