Kampar Kiri, Riau - Kegiatan tambang galian c di Desa Padang Sawah menjadi sorotan setelah munculnya plang informasi pertambangan galian batu PT Alas Watu Emas Minerba yang diduga tidak jelas keabsahannya. Selasa sore (20/01/2026), dipantau dari lokasi, plang informasi tersebut hanya berwarna hitam putih, tidak sesuai warna sesuai ketentuan, tanpa adanya logo dan barcode perizinan terkait papan yang Syah dari instansi terkait, menimbulkan keraguan tentang keabsahan kegiatan pertambangan tersebut.
Masyarakat setempat mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah perusahaan pertambangan dapat beroperasi tanpa adanya kejelasan perizinan yang jelas? "Plang informasi ini seperti tidak ada apa-apanya, tidak ada logo, tidak ada barcode, hanya tulisan saja. Ini sangat mencurigakan," kata salah satu warga.
Kuat dugaan, kegiatan pertambangan ini tidak mengikuti prosedur yang berlaku, dan plang informasi yang dipasang hanya sebagai formalitas saja. "Kami khawatir kegiatan ini akan merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga," tambah warga lainnya.
Peringatan tegas disampaikan kepada PT. Alas Watu Emas Minerba (AWM) yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Padang Sawah, Kabupaten Kampar, Riau. Menurut informasi yang diterima, PT. AWE Minerba diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang merupakan syarat wajib untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Tokoh Masyarakat Padang Sawah, menyatakan bahwa izin dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bukanlah penentu akhir untuk melakukan kegiatan pertambangan. "Izin dari DLHK itu bukan penentu akhir untuk bisa melakukan kegiatan pertambangan, melainkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan IUP dan IUP-OP," kata sosok dari unsur masyarakat Kenegerian Padang Sawah.
Masyarakat Desa Padang Sawah dan aktivis lingkungan meminta agar PT. AWE Minerba segera menghentikan kegiatan pertambangan dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin yang jelas.
Menurut kritikan serta dasar aturan dan sanksi hukum menurut sumber, bahwa jika pertambangan ilegal harus dihentikan segera, karena dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Tentu, pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelaku pertambangan diduga ilegal dan memberikan sanksi yang berat.
Sanksi bagi pelaku pertambangan diduga Ilegal dapat di pidana penjara 5 hingga 10 tahun, denda administratif dan pidana tambahan, hingga pada pencabutan izin pertambangan resmi
Jika Bahan bakar minyak subsidi digunakan untuk operasional alat berat. Pastinya tidak boleh digunakan untuk operasional alat berat pertambangan batu sungai, karena itu melanggar peraturan yang berlaku. Selanjutnya, jika angkutan batu sungai dari pertambangan tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, kecuali dengan izin khusus dari pemerintah.
Pertambangan galian batu sungai di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Instansi terkait diminta untuk segera melakukan investigasi dan memastikan kejelasan perizinan kegiatan pertambangan ini. Masyarakat juga meminta transparansi dan kejelasan tentang kegiatan ini untuk menghindari potensi dampak negatif.
Terpisah, menanggapi informasi, Angki Mei Putra, SH, seorang aktivis Kabupaten Kampar dan putra asli Kampar Kiri, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perizinan PT. Alas Watu Emas (AWE) Minerba yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
"Perizinan itu perlu dikaji kembali, apakah memang sudah keluar dari ESDM. Karena pertambangan itu ranah nya ESDM, jangan nanti pihak perusahaan yang menampilkan izin dari DLHK dan BWS ternyata ngibuli masyarakat demi kepentingan perusahaan dan kelompok tertentu," kata Angki Mei Putra, SH.
Namun, ironis, Selasa sore (20/01/2026), sekelompok masyarakat Kenegerian di Desa Padang Sawah yang tergabung mendatangi lokasi kegiatan pertambangan galian. Batu sungai subayang tersebut, meminta kegiatan dari PT.Alas Watu Emas Minerba tersebut agar segera dihentikan dan membubarkan diri dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak diketahui peruntukan terhadap masyarakat luas.
"Ini hanya kepentingan sekelompok, bukan kepentingan masyarakat di Padang Sawah secara luas. Kami berharap, pimpinan perusahaan pertambangan ini untuk hadir ditengah masyarakat secara luas, bukan hanya kepada sekelompok yang tak tahu ujung pangkal ceritanya." Pungkas masyarakat.
Hingga berita ini dirangkum, redaksi media berupaya mengkonfirmasi pimpinan PT.AWE Minerba terkait terjadinya kesepakatan kerja tambang batu di aliran sungai subayang, tepatnya dipulau perbuatan.
H Sopiyan SE, selaku pengusaha dari kegiatan galian batu sungai subayang, Rabu (21/01/2026), memberikan jawaban dari isu yang tengah viral di Kampar Kiri, "Atas nama PT.AWE Minerba, kami memiliki ijin lengkap sesuai aturan pemerintah provinsi. Silahkan dicek ke dinas terkait sesuai yang kami pasang plang terimakasih telah memberikan info, dan lebih lanjut silahkan komunikasi dengan Polsek Kampar Kiri. Karena kami telah menyerahkan terkait berkas perizinan PT.AWE Minerba atas kegiatan di Desa Padang Sawah, yang berhak meminta berkas itu adalah APH, namun yang lain bisa melihatnya langsung dengan pak Kapolsek." Jelasnya kepada Wartawan.
"Besok kamis (22/01), kami akan ajukan surat permohonan mediasi ke Pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri dengan tembusan Kapolsek Kampar Kiri dan pihak terkait lainnya. Untuk jadwal menyesuaikan dengan pimpinan kecamatannya, dan akan mengundang semua perwakilan pihak-pihak lain, seperti pak kades Padang Sawah, pak ketua BPD Padang Sawah serta menghadirkan pak Abdullah bersama keluarganya,. Tak lupa juga kita akan hadirkan konsultan terkait perizinan tersebut!!. Saat ini alat berat masih dilokasi diamankan oleh Edi Warman, Syukur dan Syahrul Khan yang jaga dari unsur organisasi serta LSM." Pungkas Pengusaha PT AWE Minerba, H Sopiyan SE menutup.